Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ajun Komisaris Polisi atau AKP SW rencananya disidang etik pekan depan oleh Propam Kepolisian Jawa Barat dalam kasus penipuan tukang bubur di Cirebon. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan tidak ada damai dalam kasus ini.
Ibrahim memastikan proses pidana dan etik terhadap AKP SW masih berlanjut. “Setelah berkas lengkap, direncanakan Selasa (sidang etik),” kata Ibrahim Tompo kepada Tempo, Kamis, 22 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni N, seorang pensiunan ASN yang merupakan pelaku utama penipuan dan SW selaku perantara. Sebelumnya tukang bubur korban penipuan AKP SW, Wahidin, mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu itu setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin, Rabu, 21 Juni 2023, dikutip Kantor Berita Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pencabutan laporan itu berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak. Wahidin mengaku lapang dada menerima permohonan maaf AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, ia langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Firdaus memastikan kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.
Kasus ini bermula ketika Wahidin datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri. AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N. Namun ia mensyaratkan harus menyetor uang.
Setelah Wahidin mengirimkan uang Rp 310 juta, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus. Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan. Kesepakatan itu semua tertulis.
Namun AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada 2021. Namun, laporan Wahidi tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan penipuan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kasus pungli tersebut terungkap hingga AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Kapolri Sigit Minta AKP SW yang Tipu Tukang Bubur soal Rekrutmen Polri Dipidanakan