Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan dianggap telah selesai. Pendamping korban, Alita Karen mengatakan antara penyintas dengan pihak Wakil Dekan III Fakultas Hukum telah saling memaafkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah selesai kasusnya," kata Alita kepada Tempo pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan selaku pendamping hanya memastikan penyintas tetap kuliah, bebas dari intimidasi dan diskriminasi. Jadi, ucap Alita, hak-hak korban harus terpenuhi yaitu tetap kuliah.
Peristiwa perundungan itu terjadi saat orientasi mahasiswa baru di Fakultas Hukum Unhas. Pada Kamis pagi, 18 Agustus 2022 rombongan mahasiswa baru masuk ke ruangan Baharuddin Lopa. Salah seorang mahasiswa baru itu terlihat memegang kipas angin mini. Saat itu Wakil Dekan III FH Unhas Hasrul juga tengah masuk ke dalam ruangan itu.
Mahasiswa baru itu terlihat berjalan gemulai sehingga ditegur dan dipanggil ke atas panggung. Dalam video yang kemudian viral, seorang dosen perempuan kemudian bertanya ke mahasiswa tersebut mengenai jenis kelaminnya. Namun penyintas itu mengatakan dia mengidentifikasi dirinya bukan sebagai laki-laki atau perempuan atau non-biner.
Hasrul kemudian ikut berbicara dan mengatakan tak ada istilah netral dalam penentuan gender. Namun mahasiswa tadi tetap menyebut dirinya gender netral.
Wakil Dekan III ini kemudian mengambil mikrofon yang sedang dipegang korban. Dia lalu memanggil panitia dan meminta korban dibawa keluar. “Kau ke sana ambil tasmu. Kita hanya terima salah satunya laki-laki atau perempuan disini.” kata Hasrul.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamzah Halim, mengatakan tak ada sanksi yang diberikan kepada dosen tersebut. Alasannya, keduanya sepakat saling memaafkan.
Padahal dalam kode etik dosen Pasal 11 menyebutkan setiap dosen berkewajiban menjunjung tinggi kesetaraan serta tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kriteria seperti ras, etnis, agama, golongan, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual.
Hamzah menjamin kasus perundungan serupa itu tidak terulang lagi. Unhas, lanjut dia, tidak ada lagi orang yang diperlakukan diskriminatif. “Saya garansi tidak akan pernah terjadi itu,” ucap dia, Senin 22 Agustus 202.
Menurut dia, korban perundungan dan pelaku sudah dipertemukan sebanyak tiga kali. Mahasiswa yang mengalami perundungan itu datang secara sukarela dengan membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada fakultas hukum dan pelaku perundungan yakni Hasrul dan Sakkapati (dosen fakultas hukum).
Dia berujar kasus perundungan saat penerimaan mahasiswa baru hanya persepsi yang terpotong-potong. Kemudian banyak dielaborasi oleh pihak-pihak tertentu. “Kami tidak tahu kepentingannya apa?” ucap dia. “Tapi, intinya persoalan ini sudah selesai.”
DIDIT HARIYADI