Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Mahfud MD Soal Wacana Referendum Aceh

Pakar hukum tata negara Mahfud MD, angkat bicara mengenai keinginan referendum Aceh.

1 Juni 2019 | 10.44 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, angkat bicara mengenai keinginan referendum Aceh. Ia mengatakan bahwa Indonesia tak lagi mengenal referendum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita," kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019.

Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk mengubah undang-undang dasar. Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut dibatalkan dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Menurut Mahfud, referendum tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian dari Indonesia. Jika ada seseorang yang mewacanakan untuk melakukan referendum, Mahfud mempersilakan. Ia menilai, orang yang menggaungkannya belum tahu bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah tidak ada referendum lagi.

Wacana referendum Aceh ini mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.

Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.

Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Dia berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, menurut dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus