Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Lumajang - Penyidik Kepolisian Resor Lumajang telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa kecelakaan Kereta Probowangi vs Elf di perlintasan sebidang Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang pada Minggu, 19 November 2023. Kecelakaan maut itu menewaskan 11 orang penumpang Elf yang kesemuanya merupakan warga Kota Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Boy Jecson mengatakan ada dua orang saksi yang memberikan keterangan dengan jelas saat kejadian.
"Sehingga dari hasil keterangan saksi, ada dua orang saksi yang memberikan keterangan dengan sangat jelas saat kejadian yang sempat meneriakkan 'sepur-sepur' kepada pengemudi kendaraan Elf Long tersbut," kata Boy Jecson di Markas Polres Lumajang, Rabu siang, 22 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski ada teriakan-teriakan yang mengingatkan pengemudi Elf bahwa ada kereta yang akan lewat itu, namun kendaraan tetap melaju konstan. "Namun kendaraan tetap melaju konstan menuju arah perlintasan sebidang," kata Boy Jecson.
Kemudian keterangan masinis dan asisten masinis menyebutkan bahwa telah membunyikan klakson, menghidupkan lampu sorot serta lampu kabut dari jarak 1 Kilometer, kemudian 500 Meter serta sesaat sebelum ada benturan.
Polisi juga menyebutkan bahwa di TKP melihat isyarat atau rambu-rambu. "Yang kemarin kami lakukan prarekonstruksi di jam yang sama dengan kejadian, cuaca yang sama dan kondisi kegelapan yang sama. Jika terkena sinar lampu kendaraan maka, rambu-rambu itu terlihat cukup jelas karena memantulkan cahaya," ujarnya.
Penyidik telah menetapkan BT, 58 tahun yang merupakan sopir kendaraan Elf Long sebagai tersangka kecelakaan di perlintasan sebidang di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah. Kecelakaan itu menewaskan 11 orang penumpang Elf yang kesemuanya itu adalah warga Kota Surabaya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP karena kesalahan atau kealpaan sehinga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Tersangka juga dijerat pasal 360 KUHP yang mengakibatkian luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
DAVID PRIYASIDHARTA
Pilihan Editor: Sopir Elf Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KA Probowangi di Lumajang yang Tewaskan 11 Orang