Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Kecelakaan Kereta Probowangi vs Elf di Lumajang: Sopir Sudah Diteriaki, Masinis Sempat Bunyikan Klakson

Polres Lumajang mengungkap sejumlah kesaksian dari warga, penumpang hingga masinis untuk mengungkap peristiwa kecelakaan Kereta Probowangi vs Elf

22 November 2023 | 17.30 WIB

Sejumlah warga menyaksikan kondisi mini bus bernomor polisi N 7646 T yang tertabrak kereta api (KA) Probowangi di Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Senin 20 November 2023.  Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu tersebut menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan empat lainya luka-luka. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Perbesar
Sejumlah warga menyaksikan kondisi mini bus bernomor polisi N 7646 T yang tertabrak kereta api (KA) Probowangi di Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Senin 20 November 2023. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu tersebut menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan empat lainya luka-luka. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Lumajang - Penyidik Kepolisian Resor Lumajang telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa kecelakaan Kereta Probowangi vs Elf di perlintasan sebidang Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang pada Minggu, 19 November 2023. Kecelakaan maut itu menewaskan 11 orang penumpang Elf yang kesemuanya merupakan warga Kota Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Boy Jecson mengatakan ada dua orang saksi yang memberikan keterangan dengan jelas saat kejadian.

"Sehingga dari hasil keterangan saksi, ada dua orang saksi yang memberikan keterangan dengan sangat jelas saat kejadian yang sempat meneriakkan 'sepur-sepur' kepada pengemudi kendaraan Elf Long tersbut," kata Boy Jecson di Markas Polres Lumajang, Rabu siang, 22 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski ada teriakan-teriakan yang mengingatkan pengemudi Elf bahwa ada kereta yang akan lewat itu, namun kendaraan tetap melaju konstan. "Namun kendaraan tetap melaju konstan menuju arah perlintasan sebidang," kata Boy Jecson.

Kemudian keterangan masinis dan asisten masinis menyebutkan bahwa telah membunyikan klakson, menghidupkan lampu sorot serta lampu kabut dari jarak 1 Kilometer, kemudian 500 Meter serta sesaat sebelum ada benturan.

Polisi juga menyebutkan bahwa di TKP melihat isyarat atau rambu-rambu. "Yang kemarin kami lakukan prarekonstruksi di jam yang sama dengan kejadian, cuaca yang sama dan kondisi kegelapan yang sama. Jika terkena sinar lampu kendaraan maka, rambu-rambu itu terlihat cukup jelas karena memantulkan cahaya," ujarnya.

Penyidik telah menetapkan BT, 58 tahun yang merupakan sopir kendaraan Elf Long sebagai tersangka kecelakaan di perlintasan sebidang di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah. Kecelakaan itu menewaskan 11 orang penumpang Elf yang kesemuanya itu adalah warga Kota Surabaya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP karena kesalahan atau kealpaan sehinga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Tersangka juga dijerat pasal 360 KUHP yang mengakibatkian luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus