Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenag Ungkap Alasan Pemerintah Arab Saudi Mengurangi Kuota Pendamping Haji 2025

Kemenag akan melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait pengurangan tersebut.

10 Januari 2025 | 06.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Nazarudin Umar bersama Ketua Komisi Komisi VIII Marwan Dasofah konpers usai rapat penentapan biaya dan pelaksanaan haji tahun 2025 di Gedung DPR, Jakarta, 06 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag membeberkan alasan terkait pengurangan kuota pendamping haji yang hingga sebesar 50 persen oleh Pemerintah Arab Saudi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan hal tersebut bukan karena pendampingan haji Indonesia selama ini dilakukan dengan tidak efisien. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hilman, Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tersebut untuk memperkuat rasio pendampingan guna menciptakan layanan yang lebih efektif dan tidak menyebabkan kepadatan di lokasi-lokasi haji. "Saya kira rasionya semakin hari semakin diperkuat. Bagaimana layanan yang efektif, bagaimana transformasi digital menjadi bagian dari keseluruhan sistem itu," kata dia kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Kemenag akan melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait pengurangan tersebut. Latief mengatakan langkah ini bertujuan untuk memastikan pendampingan jamaah di lapangan tetap berjalan optimal.

Pada 2025, pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang. Jumlah itu berkurang dibandingkan dengan jumlah petugas haji pada 2024 yang mencapai 4.200 orang.

Berdasarkan perhitungan Hilman, jika petugas haji dikurangi menjadi 50 persen atau hanya 2.100 orang, maka rasio pendampingan menjadi 1 petugas untuk 100 jemaah. Sementara, pada kuota normal dengan 4.200 petugas, rasionya adalah 1 petugas dapat melayani 50 jemaah, yang menurut Hilman justru membuat pendampingan dapat dilakukan dengan efektif.

"Kita ingin jaga, agar tetap pendampingan di lapangan bisa dilakukan secara efektif," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga menyatakan pengurangan kuota pendamping haji Indonesia hingga sebesar 50 persen oleh Pemerintah Arab Saudi perlu untuk ditinjau ulang. Kemenag menilai peninjauan ulang tersebut perlu dilakukan agar tak mengganggu kelancaran rangkaian ibadah calon jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

"Pertama karena daftar tunggu haji Indonesia itu 48 tahun berarti rata-rata peserta haji berusia tua sehingga perlu pendamping dan saya minta ini untuk ditinjau kembali," kata dia saat ditemui seusai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia ke-4 di Gedung Sahid Jaya, Jakarta, Selasa sore, 17 Desember 2024.

Nasaruddin masih terus menjalin komunikasi secara intensif terkait kuota pendamping haji yang proporsional dengan Pemerintah Arab Saudi. Ia berpandangan bahwa pendamping haji sebetulnya membantu Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus semua kebutuhan jamaah calon haji Indonesia selama di Arab Saudi. Maka itu, kata dia, jumlahnya semestinya ditambah.

"Kalau pendampingnya orang Indonesia kan mereka memahami bahasa, tahu apa penyakit orang yang didampingi dan seterusnya ini pertimbangan kami," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus