Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemenaker akan Data Perusahaan yang Belum Bayarkan THR Tahun Ini

Sebelumnya, Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

24 Maret 2025 | 14.57 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah meresmikan posko aduan Tunjangan Hari Raya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah meresmikan posko aduan Tunjangan Hari Raya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakeraan (Menaker) Yassierli mengatakan akan melakukan pendataan secara menyeluruh perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi para pegawainya di tahun ini. Setelahnya, pendataan tersebut akan melalui tahap verifikasi sebelum ditindaklanjuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Nanti kami akan data semua, jadi kayak tahun lalu, juga ada sekian banyak yang belum bayar THR kita data, kemudian nanti datanya kita verifikasi dan kemudian kita punya tenaga pengawas ketenagakerjaan, nanti akan cek satu-satu,” kata Yassierli ketika ditemui di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Maret 2025.

Ia menjelaskan, setelah proses pendataan dan verifikasi selesai dilakukan, akan keluar nota penyelidikan. Baru setelahnya, pihaknya dapat menerbitkan rekomendasi berupa sanksi tegas termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan keberjalanan perusahaan yang masuk ke dalam data.

Dia juga memastikan akan melakukan investigasi mendalam bagi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR sama sekali. Hal ini, kata dia, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun lalu.

Sebelumnya, Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Linda Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus