Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan bersikap netral. Kemendagri menyatakan bahwa ASN telah dibekali prinsip untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pilkada berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, sampai kepala desa dilarang mengambil keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," kata Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, saat menghadiri acara Pilkada Damai 2024 di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menjabarkan setidaknya ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN selama pilkada. Pertama, jelas Suhajar, ASN harus mengedepanlan keadilan dan kesetaraan bagi setiap calon kepala daerah yang berkontestasi.
"Memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, dan menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta," ujarnya.
Lebih lanjut, Suhajar menyampaikan, ASN harus menjaga kepercayaan publik. Dia menekankan agar ASN mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Dia turut menyinggung soal pelarangan penyaluran sumber daya publik secara ilegal, termasuk pelarangan politisasi bansos. Dia menegaskan bahwa bantuan yang ditujukan untuk masyarakat tidak boleh dicampurkan dengan urusan politik.
"ASN harus menghindari penyalahgunaan sumber daya publik untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik," tuturnya.
Kemudian, Suhajar menekankan agar ASN memberikan pelayanan yang adil serta menjaga agar pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik. ASN, kata dia, harus memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum
Tak sampai di situ, Suhajar menekankan agar PNS tetap berfokus pada kepentingan umum dan berpegang pada prinsip demokrasi. "ASN harus memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas," ucapnya.