Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Permendikbud yang belum diundangkan itu menjelaskan tata cara PPDB, Pendataan Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan dan Sanksi.
Zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB. Seleksi jalur zonasi dilakukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Bab II tentang Tata Cara PPDB pasal 14 ayat 4, menjelaskan bahwa Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga. "Yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili."
Pasal 14 ayat 5 juga menegaskan bahwa sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten kota yang sama dengan sekolah asal.
Selain zonasi, ada pula jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru atau PPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu itu harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Bagian kedua paragraf tiga Pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Kemendikbud akan memberikan sanksi jika ada pemalsuan kartu keluarga (KK) maupun surat keterangan miskin. Bab VI pasal 39 tentang sanksi menyebutkan:
Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 40, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap Permendikbud ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini