Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemendikbudristek Pastikan Pembubaran BSNP Tak Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Kemendikbudristek memastikan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

8 September 2021 | 11.51 WIB

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Perbesar
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikburistek Catharina Girsang memastikan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Catharina menjelaskan, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP. “Tetapi hanya menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan,” kata Catharina dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR, Rabu, 8 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembubaran BSNP sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Catharina mengatakan, dalam penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi. Namun, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, penjelasan tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma. Sehingga, penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyatakan BSNP diatur dalam UU Sisdiknas.

Menurut Catharina, PP SNP telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP. Kemudian dalam UU Pemda mengatur bahwa kewenangan pemerintah pusat adalah menetapkan standar nasional pendidikan.

Catharina menegaskan, penghapusan kelembagaan BSNP dalam PP SNP yang baru dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan. “Ini sejalan dengan UU Pemda yang memberikan kewenagan penetapan standar nasional pendidikan merupakan kewenangan pusat yaitu Kemendikbud,” ujarnya.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus