Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikburistek Catharina Girsang memastikan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Catharina menjelaskan, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP. “Tetapi hanya menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan,” kata Catharina dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR, Rabu, 8 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pembubaran BSNP sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Catharina mengatakan, dalam penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi. Namun, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, penjelasan tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma. Sehingga, penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyatakan BSNP diatur dalam UU Sisdiknas.
Menurut Catharina, PP SNP telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP. Kemudian dalam UU Pemda mengatur bahwa kewenangan pemerintah pusat adalah menetapkan standar nasional pendidikan.
Catharina menegaskan, penghapusan kelembagaan BSNP dalam PP SNP yang baru dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan. “Ini sejalan dengan UU Pemda yang memberikan kewenagan penetapan standar nasional pendidikan merupakan kewenangan pusat yaitu Kemendikbud,” ujarnya.