Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikdasmen Dukung Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

Putusan MK itu dinilai memperkuat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4 Januari 2025 | 09.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komandan Lanud Marsmar TNI Muzafar bersama istri juga Ketua Pia Ardiya Garini, Fitriah Muzafar, menyerahkan secara resmi nasi kotak kepada kedua siswa SDS Angkasa 5 dalam rangka simulasi Program Makan Siang Bergizi, di wilayah Sekolah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 26 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, keputusan MK ini selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan MK soal kewajiban setiap sekolah memberikan mata pelajaran pendidikan agama juga dinilai memperkuat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Abdul Mu'ti menyebutkan regulasi ini turut memberikan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan kepercayaan yang diajarkan oleh guru yang seagama.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di setiap sekolah. Menurut hakim MK Arief Hidayat adanya pendidikan agama di sekolah merupakan konsekuensi atau tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.

“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi,” kata Arief ketika membacakan draf putusan mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Jumat, 3 Januari 2025.

MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Menurut MK, pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.

“Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujarnya.

MK menilai, mewajibkan pelaksanaan pendidikan agama di tingkat sekolah sangat dapat diwajarkan. Bahkan, para siswa justru memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama. Sebab, pendidikan agama merupakan unsur penting dalam menjaga kesinambungkan kehidupan beragama di dalam lingkup negara Pancasila.

Vedro Immanuel berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus