Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikdasmen Tambah Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi SMP-SMA pada SPMB 2025

Penambahan kuota jalur afirmasi dan prestasi bagi siswa yang ingin masuk SMP dan SMA berdasarkan ketentuan SPMB 2025.

4 Maret 2025 | 20.08 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (kedua kiri) dalam acara peluncuran kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (kedua kiri) dalam acara peluncuran kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menambah kuota jalur prestasi dan jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyatakan perubahan kuota tersebut selaras dengan masukan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari pemerintah daerah (Pemda) banyak yang mengusulkan supaya (kuota) jalur prestasi dan afirmasinya ditambah," ujar Gogot dalam agenda taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia memaparkan, saat SPMB 2025 diterapkan, kuota jalur prestasi SMP akan dinaikkan menjadi minimal 25 persen dan kuota jalur prestasi SMA menjadi minimal 30 persen. Kemudian, kuota untuk jalur afirmasi SMP menjadi minimal 20 persen dan kuota jalur afirmasi SMA menjadi minimal 30 persen.

Perubahan Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi SMP dan SMA

Pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya, persentase kuota jalur afirmasi untuk SMP dan SMA adalah minimal 15 persen. Sementara itu, kuota jalur prestasi kedua jenjang tersebut adalah sisa kuota sekolah.

Adapun, Gogot menyampaikan, pada SPMB 2025 perubahan kuota jalur prestasi bagi jenjang SMP dan SMA turut merespons anggapan bahwa siswa berprestasi kurang diapresiasi. Hal ini tercermin dengan diberikan sisa kuota PPDB sekolah.

"Juga karena ada tendensi prestasi dikalahkan dengan jarak. Persentase prestasi sudah kami bandingkan juga dengan analisa data daya tampung 2017-2024, akhirnya kami memutuskan untuk menaikkan persentase prestasi," ucapnya.

Di samping itu, penambahan kuota yang diterapkan dalam pelaksanaan SPMB 2025 diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan terkait anak rentan putus sekolah (ARPS). Dengan penambahan kuota, ARPS diupayakan untuk dapat tetap melanjutkan pendidikan.

Menurut Gogot, anak-anak yang secara fiskal kurang mampu namun domisilinya dekat dengan sebuah sekolah atau satuan pendidikan dapat diselamatkan melalui jalur domisili. Begitu pula dengan anak-anak kurang mampu yang berprestasi, jalur prestasi SPMB terbuka untuknya. “Kalau kurang mampu dan memang tidak berprestasi dan jauh dari sekolah, dia ada jalur afirmasi. Ini yang paling berpihak kepada peserta didik dari keluarga yang tidak mampu," kata Gogot melanjutkan.

Secara keseluruhan, berikut kuota SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di semua jalur berdasarkan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Kuota SPMB 2025 Jenjang SD

Kuota Jalur Domisili SD: Minimal 70 persen (tetap)

Kuota Jalur Afirmasi SD: Minimal 15 persen (tetap)

Kuota Jalur Prestasi SD: Tidak ada (tetap)

Kuota Jalur Mutasi SD: Maksimal 5 persen (tetap)

Kuota SPMB 2025 Jenjang SMP

Kuota Jalur Domisili SMP: Minimal 40 persen (sebelumnya minimal 50 persen)

Kuota Jalur Afirmasi SMP: Minimal 20 persen (sebelumnya minimal 15 persen)

Kuota Jalur Prestasi SMP: Minimal 25 persen (sebelumnya sisa kuota sekolah)

Kuota Jalur Mutasi SMP: Maksimal 5 persen (tetap)

Kuota SPMB 2025 Jenjang SMA

Kuota Jalur Domisili SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya minimal 50 persen)

Kuota Jalur Afirmasi SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya minimal 15 persen)

Kuota Jalur Prestasi SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya sisa kuota sekolah)

Kuota Jalur Mutasi SMA: Maksimal 5 persen (tetap)

Kuota SPMB 2025 Jenjang SMK

Jalur-jalur penerimaan murid baru dalam SPMB dikecualikan untuk siswa lulusan SMP yang ingin melanjutkan ke SMK. Pada penerapannya, seleksi masuk SMK mempertimbangkan rapor, prestasi, atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian. Terdapat dua prioritas calon murid yang diterima di SMK, yaitu:

Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas: Minimal 15 persen

Calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah: Maksimal 10 persen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus