Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantro Brodjonegoro menyatakan bakal mengupayakan komponen dalam pos anggaran non-efisiensi agar tidak terdampak pemangkasan anggaran. Ia menyebut prinsip dasar anggaran yang dialokasikan untuk Kemendiktisaintek merupakan dana “numpang lewat”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Fakta-fakta Film Dokumenter Dirty Vote Rilis Setahun Lalu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini, kata dia, dikarenakan sebagian besar dana tersebut akan langsung disampaikan ke perguruan tinggi (PT) penerima serta mahasiswa penerima beasiswa. Menurut dia, kurang dari 10 persen dari total anggaran tersebut yang dikelola Kemendiktisaintek
“Artinya, kalau (anggaran) yang disampaikan langsung kepada perguruan tinggi, atau mahasiswa, atau dosen, itu sangat tidak mungkin dilakukan efisiensi,” tutur Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen pada Rabu, 12 Februari 2025.
Adapun komponen yang akan diupayakan agar tidak terdampak pemangkasan anggaran, yakni gaji dan tunjangan pegawai, tunjangan dosen non-PNS, serta bantuan sosial berupa beasiswa, termasuk di dalamnya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK), beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga pendidik di dalam maupun luar negeri.
Satryo mengatakan dalam pemangkasan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan meminta agar dana untuk pos non efisiensi secara total dikurangi sebesar 7 persen atau senilai Rp 2,108 triliun. Dengan demikian, pagu awal yang semula Rp 31,645 triliun berkurang menjadi Rp 29,537 triliun.
“Kami usulkan kembali, supaya tetap pada pagu semula karena ini kategori yang tidak kena efisiensi,” ujarnya.
Melalui paparan Satryo, diketahui DJA Kemenkeu memang tidak meminta pemangkasan untuk komponen gaji dan tunjangan pegawai yang bernilai Rp 13,512 triliun. Namun, DJA meminta pemotongan dilakukan di komponen lainnya.
Untuk pos bantuan sosial atau beasiswa, misalnya, DJA Kemenkeu meminta sebanyak Rp 1,310 triliun atau 9 persen dari pagu total program KIPK dipotong. Begitu pula dengan beasiswa KNB yang diminta dipotong sebanyak 25 persen atau sebesar Rp 21,337 miliar dari Rp 85,348 miliar pada pagu awal.
Begitu pula dengan beasiswa ADIK dan BPI yang sama-sama diminta dipotong sebanyak 10 persen dari pagu awal serta beasiswa dosen dan tenaga pendidik di dalam maupun luar negeri agar anggarannya dipotong sebanyak 25 persen dari pagu awal.
Dikarenakan hakikat program-program tersebut yang tidak seharusnya terkena pemangkasan, Satryo melakukan rekonstruksi anggaran dan akan mengusulkan 0 persen pemangkasan untuk komponen dalam anggaran non efisiensi pada rapat selanjutnya dengan Kementerian Keuangan. “Sehingga untuk komponen ini, gaji, tunjangan, dan beasiswa, pagu yang kami usulkan yaitu pagu semula sebesar Rp 31,645 triliun,” ujarnya.
Adapun Kemendiktisaintek terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 Rp 57,6 triliun. Pemangkasan ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan target penghematan sebanyak Rp 306,6 triliun dari total keseluruhan APBN.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.