Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan atau Kemenhan terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 26,99 triliun. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan pemangkasan itu dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp 166,2 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyampaian ini merupakan informasi verbal yang telah diikuti dengan dokumen resmi. Kementerian atau Lembaga dapat menyampaikan usulan penggalian kegiatan yang lebih prioritas dan produktif untuk dilaporkan kepada pimpinan," ucap Donny dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Donny mengatakan belanja pegawai tidak terkena efisiensi anggaran. Namun, belanja barang di kementeriannya terkena pemangkasan sebesar Rp 10,94 triliun, sementara belanja modal turut terpangkas yakni Rp16,05 triliun. "Efisiensi diambil dari belanja barang dan belanja modal. Belanja pegawai tidak dikenakan efisiensi," kata dia.
Menurut Donny, anggaran tetap pada daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) Kemenhan dan TNI. Namun, anggaran tersebut berada pada status diblokir.
Selain itu, anggaran Markas Besar (Mabes) TNI turut terpangkas sebesar Rp 3,68 triliun dari pagu anggaran TNI sebelumnya yaitu Rp 11,63 triliun. Saat ini, anggaran Mabes TNI tersisa Rp 7,98 triliun.
Kemudian, TNI Angkatan Darat juga terkena dampak pemangkasan anggaran sebesar Rp 5,16 triliun dari total pagu anggaran Rp 57,1 triliun. Saat ini, anggaran TNI AD tersisa Rp 51,9 triliun.
Anggaran TNI Angkatan Laut turut terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 6,07 triliun dari total pagu anggaran Rp 24,4 triliun. Sementara anggaran di TNI AL saat ini tersisa Rp 18,3 triliun.
Sementara itu, TNI Angkatan Udara juga terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,63 triliun dari total pagu anggaran Rp 16,3 triliun. Anggaran TNI AU saat ini tersisa Rp 12,6 triliun.
Pemangkasan anggaran ini berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kementerian dan lembaga menghemat anggaran pada 2025. Penghematan anggaran tersebut ditargetkan mencapai Rp 306,6 triliun.
Perintah Prabowo tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesien Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, yang terbit pada 22 Januari 2025. Dua hari kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang meminta kementerian dan lembaga mengefisiensikan anggaran 16 pos belanja hingga Rp 256,1 triliun.
Dari 16 pos belanja itu, di antaranya alat tulis kantor dan kegiatan seremonial yang masing-masing dipangkas sebesar 90 persen serta 56,9 persen. "Kementerian dan lembaga diminta Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan," ujar Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis, 30 Januari 2025.
Pilihan Editor: Mendagri Pastikan Retret Kepala Daerah Ditanggung Penuh APBN