Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penetapan tiga tersangka kasus perundungan yang diduga menyebabkan kematian salah seorang mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dapat menjadi preseden bahwa bullying dapat diproses lebih lanjut ke ranah pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini suatu preseden praktek bullying dapat diproses ke ranah hukum,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas, dalam keterangan resmi, pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemenkes, kata Aji, juga menyoroti kinerja Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas penetapan tersangka kasus perundungan PPDS di Universitas Diponegoro dan RSUP Kariadi Semarang. Kementerian di bawah kendali Budi Gunadi Sadikin itu mengapresiasi kepolisian setempat karena dinilai bisa mengungkap kasus perundungan lebih jelas kepada publik.
Buntut kasus itu, Kemenkes juga meminta agar mahasiswa PPDS melaporkan kasus perundungan apabila menjadi korban. “Para PPDS jangan ragu melaporkan praktek perundungan ke kepolisian atau ke Kemenkes,” kata dia.
Soal komitmen untuk memberantas praktek perundungan, Kemenkes menyediakan layanan bagi korban dan atau saksi untuk melaporkan melalui situs https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi perpesanan WhatsApp 0812-9979-9777.
Adapun upaya membebaskan kekerasan itu juga tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan No. HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka kasus bullying PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. "Tersangka atas nama TEN, SM, dan ZYA," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketiga orang tersebut merupakan Kaprodi Anestesiologi (TEN), Staf Administrasi (SM), dan senior korban (ZYA).
Undip mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka kasus perundungan PPDS. Kuasa hukum Undip Khairul Anwar mengatakan universitas mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti kasus ini. Karena itu, adanya sanksi atau tidak terhadap ketiga tersangka baru akan diputuskan oleh kampus setelah putusan pengadilan.
"Kami akan ikuti proses hukumnya. (Pemberian sanksi) kami tunggu sampai putusan pengadilan," ucap Khairul saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Novali Panji Nugroho dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.