Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Pembekuan tersebut imbas kasus dugaan pemungutan uang di luar biaya pendidikan dan perundungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan, pungutan liar dan perundungan itu memiliki beragam bentuk. Mulai dari meminta menyewa mobil, membeli konsumsi, hingga membeli laptop.
"Lalu ada juga untuk traktir senior, konsumsi dan lain-lain," kata Azhar saat dihubungi, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Azhar belum berkenan menjelaskan lebih detail mengenai kasus ini. Pun tak merinci biaya yang harus dikeluarkan junior itu. Namun, Azhar memastikan, tim kemenkes akan menindak kasus perundungan selama ada laporan dan bukti yang kuat.
"Kami akan tegas menghilangkan bullying di RS Pendidikan," kata Azhar.
Adapun pembekuan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan untuk Direktur Utama RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara pada 5 Oktober 2024.
Dalam surat itu, pembekuan tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS. Kemenkes sudah pernah memberikan surat peringatan namun perundungan tetap ada.
“Masih terjadinya kejadian perundungan walaupun telah diberi peringatan kemenkes,” tulis surat tersebut dikutip Selasa 8 Oktober 2024.
Surat itu menjelaskan, perundungan dilakukan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal – non verval kepada junior. Namun, dalam surat itu, tidak dijelaskan bentuk perundungan yang terjadi.
Masalah itu terus terjadi karena dalam pemahaman senior, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan, dan supervisor, perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa. Pun banyak terjadi di tempat lain.
Atas dasar pertimbangan itu, Kemenkes memutuskan melakukan pembekuan sementara sebagai langkah perbaikan dan mencegah terjadinya jatuh korban.
Tempo sudah mencoba menghubungi manajemen Unsrat melalui email yang ada di laman resmi Unsrat dan Instagram Unsrat. Namun, manajemen Unsrat belum merespons hingga berita ini diturunkan.
Kemenkes sebelumnya juga membekukan sementara PPDS FK Universitas Diponegoro (Undip). Pembekuan itu buntut meninggalnya almarhumah dokter Aulia Risma yang diduga akibat adanya perundungan. Beberapa mahasiswa PPDS Undip sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.