Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Markas besar Tentara Nasional Indonesia mengklaim tak ada intervensi militer dalam program kerja sama yang diteken antara Komando Daerah Militer IX/Udayana dan Universitas Udayana beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Setelah Revisi UU TNI: Tentara Masuk Kampus
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan kerjasama yang dilakukan hanya melingkupi permintaan melatih dan membina mahasiswa. Apalagi, kerjasama itu merupakan permintaan dari perguruan tinggi.
"Ada militerisme? Enggak juga. Kami enggak mungkin ujug-ujug kerja sama untuk ke arah seperti itu," kata Kristomei saat dihubungi Tempo pada Jumat, 4 April 2025.
Adapun perjanjian kerjasama antara Unud dan Kodam IX/Udayana tertuang dalam dokumen bernomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025 yang ditandatangani pada 5 Maret lalu, namun baru dipublikasikan Unud tiga pekan setelahnya atau pada 26 Maret 2025.
Terdapat sejumlah klausul dalam dokumen perjanjian kerjasama yang terdiri dari 20 pasal itu. Misalnya, Pasal 2 menyebutkan ada enam ruang lingkup kerjasama, yaitu terkait peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, hingga pelatihan bela negara.
Pasal 4 ayat (3) mengatur Kodam IX/Udayana dapat mengirimkan prajurit aktif untuk mengikuti perkuliahan di Unud dari tingkat strata satu hingga strata tiga. Keluarga besar Kodam IX/Udayana juga dimungkinkan menjalani perkuliahan di Unud dengan perjanjian kerjasama ini.
Pasal lain yang disoroti ialah Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2). Pasal 7 mengatur ihwal pertukaran data dan informasi yang memungkinkan militer dapat meminta dan memperoleh data penerimaan mahasiswa baru. Sementara Pasal 8 ayat (2) mengatur bela negara dan pembinaan teritorial.
Kristomei memastikan dalam perjanjian kerjasama itu tidak ada upaya militer untuk mendominasi ranah pendidikan. Ia menegaskan militer tak akan mengintervensi dan mengabaikan supremasi sipil di dunia pendidikan.
"Program ini juga didasari nota kesepahaman antara Menteri Pendidikan dan Panglima TNI pada 2023 lalu. Jadi, tidak ada yang namanya dominasi atau militerisasi," ujar dia.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unud I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan seluruh elemen mahasiswa Unud akan menghelat aksi menolak perjanjian kerja sama dengan TNI. Aksi ini akan dilakukan dengan cara menyelenggarakan sidang akbar pada Selasa, 8 April mendatang.
Sidang akbar yang dimaksud Arma ialah sebagaimana sidang mahkamah rakyat yang sempat digelar koalisi masyarakat sipil dalam menuntut kejahatan yang dilakukan mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang itu, Arma melanjutkan, terdapat dua poin tuntutan mahasiswa Unud. Pertama, membatalkan nota kesepahaman antara Unud dan Kodam IX/Udayana. Kedua, membatalkan nota kesepahaman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan TNI yang diteken pada 2023 lalu.
"Kampus harus tetap menjadi ruang yang bebas bagi pengembangan ilmu pengetahuan, tanpa intervensi yang dapat menghambat kebebasan akademik dan integritas intelektual," kata Arma.
Anggota Serikat Pekerja Kampus Herdiansyah Hamzah mengatakan masuknya militer ke ranah pendidikan adalah bukti nyata kian menguatnya unsur militeristik di ranah sipil.
Ia menilai, setelah pengesahan revisi Undang-Undang TNI pada medio Maret lalu. Militer berupaya mendominasi seluruh unsur kehidupan sipil, salah satunya dengan masuk melalui gerbang perguruan tinggi.
"Yang jadi masalah, tindakan lancung ini dilakukan atas kehendak pemerintahan yang abai terhadap supremasi sipil," kata Herdiansyah.
Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.