Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo, membantah adanya dugaan suap dalam pengajuan rekomendasi siaran Karimun FM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengakui pihak swasta dari PT Suara Mas Jagad yaitu Waskito merupakan kolega bisnis termasuk mitra kerja sama membangun tower BTS di Pulau Karimun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenal dengan kolega Waskito tahun 2016, kenal baik bisnis kadang jual beli tanah bikin kegiatan,” kata Budi Setyo Purnomo, kepada Tempo, Selasa 22 Oktober 2019.
Budi mengaku Waskito pernah mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran radio pada 18 April 2018. Hak pengajuan izin siaran itu, menurut Budi, sama dengan masyarakat lain dengan syarat membawa proposal yang bagus, serius, serta modal yang ditanamkan cukup.
“Saat itu pak Waskito mengatakan ada peluang membuka siaran radio di Karimunjawa, dia mendapat info dari Jakarta, saya mempersilakan," kata Budi.
Menurut Budi, untuk mengeluarkan rekomendasi, KPID Jawa Tengah harus mengedepankan prinsop kolektif kolegial. Ia juga mengaku tak bisa memaksa komisoner yang lain.
Budi mengakui memang tak semua komisioner menyetujui rekomendasi pengajuan izin siaran radio Karimun. Namun, kata dia, hal tersebut tak masalah sebab sudah kuorum.
Sebelumnya, KPID Jawa Tengah membentuk Dewan Kehormatan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo. Budi disebut-sebutu mendapat uang dari pengusaha ketika mengurus rekomendasi izin penyelenggaraan penyiaran radio.