Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.

18 April 2024 | 19.17 WIB

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Perbesar
Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) meminta Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim tidak ragu membatalkan status guru besar milik Kumba Digdowiseiso bila terbukti melanggar integritas akademik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) itu menghasilkan jumlah karya ilmiah yang tidak wajar. Kumba bisa menghasilkan karya sebanyak 314 artikel di 2023. Sedangkan, di 2024 yang baru sampai April, bisa mencapai 160 artikel. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di samping itu, tindakan Kumba yang diduga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya, merupakan pelanggaran integritas akademik. 

"Sehingga ini diduga melanggar pasal 9 dan 10 (4) Permenristek No. 39 Tahun 2021 soal Kepengarangan yang Tidak Sah," kata Satria dalam konferensi pers via Zoom, Kamis 18 April 2024.

Satria mengatakan, kasus Kumba membuka kotak pandora masalah integritas akademik di Indonesia. Selama ini sudah banyak terjadi pelanggaran akademik seperti plagiasi, kartel publikasi, hingga pengangkatan Guru Besar (GB) menimbulkan persoalan terkait kejujuran.

"Pelanggaran itu bahkan secara sistematis melibatkan oknum Kemendikbudristek dalam meloloskan calon Guru Besar yang dianggap tidak layak," kata Satria.

Hasil investigasi bersama Tempo, The Conversation, dan Jaring dengan judul “Pelanggaran akademis di Indonesia masih marak: merusak ekosistem riset dan menyalahgunakan uang rakyat” yang mengutip data dari Retraction Watch, menjelaskan penulis Indonesia yang diretraksi meningkat dalam 5 tahun terakhir. Sebanyak 72 artikel bermasalah diduga plagiat atau kesalahan etik berat dalam publikasi dan tentu memperburuk reputasi pendidikan tinggi Indonesia di mata Internasional.

Menurut Satria, masalah ini berhubungan dengan pemenuhan kesejahteraan dosen seperti insentif Guru Besar, Sertifikasi Dosen, penilaian Beban Kinerja Dosen. Semua itu berangkat dari kuantitas publikasi. 

Hal ini juga menjadi cikal bakal dari terjadinya transaksi dalam menghidupkan bisnis jurnal predator, free rider, paper mills, hingga pelanggaran etik lain yang terjadi baik dalam aspek publikasi maupun pelanggaran akademik lainnya.

Menurut Satria, bila hal ini tak dihentikan, akan menjadi kewajaran dan dapat berulang sehingga berdampak pada karut marut soal jabatan Guru Besar yang mempermalukan dunia akademik, merugikan uang negara, membentuk ketidakpercayaan publik pada dunia kampus. "Dampak lainnya meruntuhkan muruah universitas di tengah komunitas akademik dan keilmuan di level nasional maupun internasional," ujar Satria. 

Sebelumnya, Retraction Watch menuliskan laporan bahwa Kumba mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Terengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan sama sekali tidak mengenal nama Kumba. 

“Kami bahkan tidak tahu siapa orang ini,” kata Safwan Mohd Nor dikutip dari Retraction Watch, Jumat 12 April 2024.

Nama Safwan tercantum di empat publikasi ilmiah yang tidak diindeks oleh Web of Science milik Clarivate. Ia menduga, publikasi ilmiah itu bermasalah. “Sepertinya ini seperti jurnal penipuan atau predator,” kata Safwan.

Ada nama 24 staf di Universiti Malaysia Terengganu yang tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam daftar penulis di publikasi ilmiah Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah menerbitkan setidaknya 160 makalah di 2024.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus