Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 17 April Irian Jaya Barat resmi berganti menjadi Papua Barat. Irian Jaya Barat merupakan wilayah integral NKRI yang tidak dapat terpisahkan. Sejak Oktober 1962 bendera PBB sudah berkibar berdampingan dengan sang “Merah Putih” di Irian Barat, namun pada 1 Mei 1963 bendera PBB diturunkan dan bendera Merah Putih tetap jaya berkibar hingga saat ini.
Kendati demikian, masih terdapat sekelompok masyarakat Papua yang menginginkan perpisahan dari NKRI dan masih terus berlangsung pada saat ini. Oleh karenanya, perlu diulas kembali tentang sejarah sebagai pengingat dan mengenang bagaimana bergantinya nama Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat.
Mengutip dari papua.go.id Papua Barat dulu dikenal dengan panggilan Irian Barat sejak 1969 hingga 1973. Namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat meresmikan tambang tembaga dan emas Freeport pada 2002. Nama provinsi ini diganti menjadi Papua sesuai UU No 21/2001 Otonomi Khusus Papua.
Asal kata Irian berasal dari Ikut Republik Indonesia Anti Netherland. Kata Papua sendiri berasal dari bahasa melayu yang berarti rambut keriting, sebuah gambaran yang mengacu pada penampilan fisik suku-suku asli.
Mengutip dari papuabarat.bpk.go.id, Papua barat yang sebelumnya bernama Irian Jaya Barat yang berdiri setelah diterbitkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tersebut mendapat dukungan dari SK DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 10 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya menjadi tiga provinsi. Wacana perubahan itu dipromulgasikan Presiden BJ Habibie pada 1 Oktober 1999, yang kemudian ditolak Papua di Jayapura dengan unjuk rasa akbar pada 14 Oktober 1999.
Pada 2002, atas permintaan masyarakat Irian Jaya Barat, pemekaran Irian Jaya Barat kembali diaktifkan berdasarkan Inpres Nomor I Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Januari 2003.
Sejak saat itu, Provinsi Irian Jaya Barat perlahan membentuk dirinya menjadi provinsi definitif. Dalam perjalanannya, Provinsi Irian Jaya Barat mendapat tekanan keras dari induknya Provinsi Papua, hingga ke Mahkamah Konstitusi melalui uji material membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999 yang menjadi payung hukum Provinsi Irian Jaya Barat.
Kendati demikian, Provinsi Irian Jaya Barat tetap diakui keberadaannya. Provinsi Irian Jaya Barat terus melengkapi sistem pemerintahannya meskipun tidak berpayung hukum. Irian jaya Barat mulai mempunyai wilayah yang jelas, penduduk, aparat pemerintahan, anggaran, anggota DPRD. Oleh karena itu, pertentangan selama lebih dari 6 tahun sejak UU Nomor 45 Tahun 1999 dikumandangkan, dan pertentangan keras selama 3 tahun sejak Inpres Nomor 1 Tahun 2003 yang dihapus berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Provinsi yang sebelumnya dikenal dengan nama Irian Jaya Barat, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi. Seiring dengan diundangkannya PP tersebut, Provinsi Irian Jaya pun berubah nama menjadi Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007, pada 18 April 2007, nama provinsi ini diubah menjadi Papua Barat. Papua Barat dan Papua merupakan provinsi yang memperoleh status otonomi khusus.
Akhirnya Irian Jaya Barat penuh menjadi provinsi secara sah, ditambah memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif untuk periode 2006-2011 Abraham Octavianus Atururi dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed yang dilantik pada 24 Juli 2006.
Provinsi Papua Barat beribukota di Manokwari dan terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, yaitu Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kota Sorong. Kemudian memiliki 162 Kecamatan, 74 Kelurahan, dan 1321 Kampung.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.