Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung Untuk Menyambung Hidup

Seorang guru honorer di Sukabumi memutuskan untuk memulung untuk mencari penghasilan tambahan.

13 Oktober 2024 | 08.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kisah Alvi Noviardi, seorang guru honorer berusia 57 tahun asal Kampung Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengundang perhatian publik.

Setelah mengabdi sebagai guru selama 36 tahun, Alvi menyambi sebagai pemulung untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kisah hidupnya yang penuh perjuangan ini menjadi viral di media sosial, mengundang simpati dan bantuan dari berbagai pihak.

Gaji Alvi Noviardi

Menjadi guru honorer selama puluhan tahun bukanlah perjalanan mudah bagi Alvi. Ia hanya menerima gaji sebesar Rp 10 ribu per jam, yang dalam sebulan hanya mencapai sekitar Rp 120 ribu.

Pendapatan ini jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan membiayai pendidikan kedua anaknya. Meskipun begitu, Alvi tetap setia mengabdi sebagai guru mata pelajaran IPS dan sejarah di berbagai sekolah di Sukabumi.

Sebagai seorang guru honorer di MA Riyadlul Jannah dan MTs Hidayatul Islamiyah, Alvi harus mengajar di dua sekolah untuk memenuhi syarat menerima insentif dari Kementerian Agama. Insentif sebesar Rp 1,5 juta per bulan yang diterimanya sering habis hanya untuk biaya transportasi ke sekolah.

"Seminggu 12 jam, ongkosnya kurang lebih Rp 900 ribu ke satu sekolah, itu dalam sebulannya. Kalau dua sekolah udah Rp 1.800 ribu perbulannya, melebihi dari gaji honor," ungkap Alvi kepada sukabumiupdate.com, mitra teras.id.

Kisah Sebagai Guru dan Pemulung

Keterbatasan ekonomi memaksa Alvi untuk mencari penghasilan tambahan. Sejak lulus SMA pada 1988, ia menyambi sebagai pemulung barang bekas. Setiap hari, setelah selesai mengajar, Alvi akan mengambil karung dari tasnya dan mulai berjalan kaki menyusuri jalan.

Ia juga memulung di tempat sampah di sekitar Sukabumi, mengumpulkan barang-barang bekas seperti botol plastik dan kardus untuk dijual. Dalam seminggu, hasil dari memulung bisa mencapai Rp 50 ribu, pendapatan yang sangat berharga bagi Alvi dan keluarganya.

Kisah Alvi kembali mencuat setelah sebuah video lama tentang aktivitasnya sebagai pemulung beredar di media sosial. Video tersebut diambil sekitar setahun yang lalu ketika Alvi pulang dari yayasan di Kecamatan Cibadak.

Viral di media sosial, kisah Alvi menarik perhatian banyak pihak, termasuk dari Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, yang memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 3 juta pada 7 Oktober 2024. Selain bantuan modal usaha, Alvi juga menerima hadiah umroh yang rencananya akan diberangkatkan pada awal November 2024.

"Saya sangat terharu dan bersyukur atas semua bantuan yang diberikan. KTP saya sudah diminta untuk pembuatan paspor, jadi kemungkinan besar saya akan berangkat umroh," kata dia.

Dengan bantuan ini, Alvi memutuskan untuk berhenti memulung dan fokus mengelola warung sembako yang ia dirikan pada Juli 2024 berkat bantuan yayasan di Bandung. Meski begitu, Alvi tetap menjalankan profesinya sebagai guru honorer. Baginya, mengajar adalah panggilan hidup yang tidak bisa ditinggalkan.

Dengan segala keterbatasan yang ia hadapi, Alvi selalu berpesan kepada para guru honorer di Indonesia agar tetap semangat dan menjalani profesi mereka dengan tulus. Diketahui ia juga kini berencana membuka lapak barang bekas untuk memberdayakan remaja di desanya. “Kerjakan saja hal-hal yang positif dan tetap semangat. Terimalah apa yang ada dan jalani dengan tulus,” pesan Alvi.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | TERAS.ID | SUKABUMIUPDATE

Pilihan Editor: Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus