Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menolak rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Anggota koalisi, Herdiansyah Hamzah, mengatakan rencana itu merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban. Sebab, perguruan tinggi bukan entitas bisnis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan," kata Herdiansyah dalam keterangan resmi pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dosen hukum tata negara ini mengatakan rencana bisnis konsesi tambang tersebut akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban. Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. "Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan," kata anggota KIKA ini.
Menurut Herdiansyah, rencana ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia dibekas lubang tambang adalah pemandangan sehari-hari.
Koalisi juga curiga terhadap rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Koalisi menduga rencana ini merupakan sebuah sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi.
"Ini jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan. Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi," kata dia.
Koalisi pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.
Pada 20 Januari lalu, Baleg DPR menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Dalam draf terakhir, revisi UU Minerba disisipkan Pasal 51A yang menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengklaim revisi UU Minerba dilakukan untuk kebermanfaatan. Kebermanfaatan yang dimaksud ialah agar sumber daya alam di Indonesia bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya kepada kalangan para taipan. "Seluruh kalangan, termasuk organisasi masyarakat keagamaan maupun kampus," kata Martin dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 28 Januari 2025.
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) berkukuh mau mengelola tambang. Ketua Umum APTISI Budi Djatmiko mengatakan bisnis tambang serupa dengan bisnis lain yang sudah dilaksanakan perguruan tinggi, seperti bisnis perhotelan dan rumah sakit. Ia mengatakan ada prosedur dan persyaratan yang dipenuhi perguruan tinggi. “Saat perguruan tinggi buka hotel, syaratnya hanya sertifikasi dosen saja? Tidak. Syaratnya punya lahan, punya ini,” kata Budi dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 3 Februari 2025.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan ini.