Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya menerima izan tambang dari pemerintah setelah mencapai mufakat dalam rapat Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada Ahad, 28 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengklaim, dari 35 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) se-Indonesia yang hadir, telah mufakat dan mendukung Muhammadiyah untuk mengelola tambang di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prinsipnya semuanya setuju. Mereka memberikan masukan-masukan soal lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, jangan sampai muncul konflik sosial," kata Mu’ti di Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta pada Ahad, 28 Juli 2024.
Ia mengaku belum mengetahui di mana lokasi serta tambang apa yang akan diperoleh organisasinya. Meski begitu, dia berharap Muhammadiyah mendapat jenis tambang batu bara. "Ada masukan dari kader agar Muhammadiyah memastikan mendapatkan (jenis tambang) batu bara, jangan sampai salah dapat batu neraka yang ditambang," selorohnya.
Terkait wilayah tambang yang didapatkan Muhammadiyah, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia enggan membeberkan wilayah izin usaha pertambangan yang bakal diberikan pemerintah kepada PP Muhammadiyah.
Ia mengatakan akan melaporkan hal tersebut lebih dahulu ke Presiden Jokowi sebelum menyampaikannya ke media atau publik. Namun, ia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu.
"Insyaallah kami memberikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) yang paling bagus, di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.
KPC merupakah wilayah tambang yang izin pengelolaannya sudah diberikan pemerintah untuk Nahdlatul Ulama atau NU.
Jika merujuk pada pernyataan Bahlil, hanya ada lima opsi lainnya bagi Muhammadiyah. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas untuk ditawarkan pengelolaannya kepada ormas keagamaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan hal ini di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Jakarta pada 7 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Arifin Tasrif menyebutkan bahwa enam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) alias izin tambang tersebut adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
Berikut enam WIUPK yang dipersiapkan untuk ormas keagamaan yang terdiri atas lahan eks PKP2B dari beberapa perusahaan besar:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung
Pemberian izin ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
NU sudah mengantongi izin untuk lahan bekas PT KPC. PT KPC, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, Grup Bakrie, memegang konsesi PKP2B yang berakhir pada Desember 2021.
Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan kepada PBNU.
M RAFI AZHARI | NOVANDY ANANTA | AISYAH AMIRA WAKANG | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Pemerintah Siapkan 6 Jatah Izin Tambang ke Ormas Keagamaan: NU Kantongi Bekas Lahan Grup Bakrie