Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI, yang membidangi komunikasi dan informatika, menyatakan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan penundaan itu untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dave, UU Penyiaran perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman. Sebabnya, Dave mengatakan UU tersebut pertama kali dibuat pada awal 2000-an saat digitalisasi, media sosial, hingga layanan streaming belum menjadi pertimbangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kata dia, banyak hal-hal yang menjadi perdebatan ketika revisi UU tersebut hendak mulai dibahas di DPR. “Hal inilah yang menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk tunda dulu pembahasannya,” kata Dave dalam keterangan video DPR RI pada Selasa, 18 Juni 2024.
Dave berujar DPR akan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi masukan untuk wacana revisi UU Penyiaran. Di antaranya kritik soal kemungkinan revisi tersebut berdampak buruk bagi demokrasi dan membatasi kerja-kerja jurnalistik.
Dave mengklaim DPR bakal melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat jika akhirnya mulai membahas revisi UU Penyiaran nantinya. Saat ini, dia berkata pemabahasan itu belum dimulai. “Nanti bilamana pembahasan akan dimulai, jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya, nanti bilamana pembahasan dimulai kita akan libatkan semua stakeholder dari media,” ujar politikus Partai Golkar itu.
“Apakah itu dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dari Dewan Pers, semuanya itu akan kita terima masukannya sehingga UU ini bisa mencakup semua kinerja media khususnya di sektor penyiaran baik apakah itu konten kreator, apakah itu pembuat film,” ucap Dave.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI disebut sebagai pengusul revisi UU Penyiaran. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran saat ini memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I.
Supratman mengatakan pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Penundaan pembahasan ini, kata dia, berdasarkan permintaan dari fraksi Gerindra.
“Dari fraksi kami (Gerindra) sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers dan yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” kata politikus Partai Gerindra usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Sehari sebelum itu, organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang ketika itu sedang digodok di DPR.