Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan menghentikan perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua yang disepakati di Jenewa, Swiss, pada 11 November 2022. Perjanjian seumur jagung itu dihentikan karena Komnas HAM merasa bukan sebagai pihak yang berkonflik senjata di Papua. Kesepakatan yang ditandatangani oleh komisioner periode 2017-2022 itu dinilai menabrak prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo