Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pro-Kontra Tentara Cadangan

Rangkuman berita sepekan tentang komponen cadangan, pengampunan dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, hingga pelecehan seksual anak-anak di Luwu Timur.

9 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Upacara Penetapan Komponen Cadangan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, 7 Oktober 2021. BPMI Setpres/Laily RE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Aceh

  • Pelecehan seksual anak-anak di Luwu Timur.

  • Kerusuhan di Yahukimo Papua.

PRESIDEN Joko Widodo mengukuhkan 3.103 personel yang tergabung dalam komponen cadangan Tentara Nasional Indonesia di Batujajar, Bandung, pada Kamis, 7 Oktober lalu. Ia mengatakan pasukan tersebut hanya beroperasi ketika darurat militer atau perang atas perintah presiden dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tak ada anggota komponen cadangan yang bergerak mandiri dan tak boleh digunakan kecuali untuk kepentingan pertahanan,” kata Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pasukan cadangan disiapkan untuk menambah kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu TNI. Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan anggota pasukan yang bergabung sudah menjalani rekrutmen dan pelatihan dasar kemiliteran yang ketat.

Pembentukan komponen cadangan menuai kritik. Peneliti militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Diandra Mengko, mengatakan konsep tentara cadangan tak mampu menjawab tantangan pertahanan masa depan.

Salah satunya aksi terorisme dan perang siber. Pasukan dalam komponen cadangan hanya dilatih untuk menghadapi perang terbuka. “Pemerintah sudah punya lembaga khusus yang bertugas menangani ancaman pertahanan di masa depan,” ujarnya.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyatakan pasukan cadangan tidak urgen karena Indonesia tak sedang menghadapi ancaman negara lain. Ia khawatir unit baru ini menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia oleh prajurit. Ghufron menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan modernisasi alat utama sistem persenjataan dan kesejahteraan pasukan.


Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Pemberitaan mengenai pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur. TEMPO/Jati Mahatmaji

KEPOLISIAN didesak membuka lagi kasus perundungan seksual yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum Makassar Rezky Pratiwi mengatakan Markas Besar Kepolisian RI harus mengambil alih kasus itu. “Agar prosesnya bisa terus berjalan,” ujar Rezky, Kamis, 7 Oktober lalu.

Seorang ibu di Luwu Timur melaporkan kekerasan seksual yang dialami ketiga anaknya ke polisi pada 2019. Para korban berusia di bawah 10 tahun dan terduga pelaku adalah ayah kandung. Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tak ditemukan bukti yang cukup. Juru bicara Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengklaim kasus itu bisa dibuka lagi jika ada bukti baru.

Situs media projectmultatuli.org, yang pertama kali memberitakan kasus itu, diretas pada 6 Oktober lalu. Akun media sosial yang ditengarai milik Polres Luwu Timur juga memberi cap hoaks terhadap berita Project Multatuli.


Amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala

Saiful Mahdi. Youtube/KIP Aceh

SAIFUL Mahdi, dosen di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, resmi mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo. Surat permohonan amnesti dari Presiden disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna pada Kamis, 7 Oktober lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh sekaligus pengacara Saiful, Syahrul Putra Mulia, mengatakan keluarga mengapresiasi pemberian amnesti kepada Saiful. “Amnesti menjadi bentuk kehadiran negara ketika tidak dapat menemukan keadilan,” ujarnya.

Saiful menjadi terpidana dalam kasus pencemaran nama dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta setelah mempersoalkan penerimaan calon pegawai negeri sipil di fakultas teknik.

Baca: Kritik Aku Kau Kupidanakan


Saksi Perkara Pajak Haji Isam Dilaporkan

PENGUSAHA Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melaporkan mantan anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Keterangan Yulmanizar dalam persidangan yang menyebutkan Andi Syamsuddin Arsyad berperan dalam kasus suap pajak dinilai mencemarkan nama. “Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami,” kata pengacara Andi Arsyad, Junaidi, Rabu, 6 Oktober lalu.

Junaidi mengatakan keterangan Yulmanizar dalam persidangan tak benar. Andi Arsyad membantah soal keterlibatannya dalam kasus pengaturan nilai pajak dan dugaan pemberian suap oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, lembaganya akan melindungi saksi kasus pajak yang dilaporkan oleh Andi. KPK akan melindungi asalkan saksi tersebut memberikan keterangan secara jujur dan benar. “Pasti dilindungi secara hukum oleh KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tuturnya.


Kerusuhan di Yahukimo Papua

Evakuasi terhadap masyarakat oleh Kepolisian Resor Yahukimo pasca kerusuhan di Yahukimo, 3 September 2021. Humas Polres Yahukimo

HURU-HARA terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Ahad, 3 Oktober lalu. Peristiwa itu diduga terjadi karena pertikaian antarsuku. Sejumlah rumah dan hotel terbakar. Setidaknya 6 orang tewas, lebih dari 40 penduduk mengalami luka-luka, dan 3.000 warga mengungsi.

Juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan polisi sudah menetapkan 22 tersangka dalam kerusuhan di Yahukimo. “Ada kemungkinan tersangka bertambah karena peristiwanya cukup besar,” ujar Rusdi.

Polisi mengklaim situasi keamanan di Yahukimo sudah kondusif. Warga saat ini mengungsi di tiga lokasi, yakni markas kepolisian, gereja, dan pos komando rayon militer.

Evakuasi terhadap masyarakat oleh Kepolisian Resor Yahukimo pasca kerusuhan di Yahukimo, 3 September 2021. Humas Polres Yahukimo

HURU-HARA terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Ahad, 3 Oktober lalu. Peristiwa itu diduga terjadi karena pertikaian antarsuku. Sejumlah rumah dan hotel terbakar. Setidaknya 6 orang tewas, lebih dari 40 penduduk mengalami luka-luka, dan 3.000 warga mengungsi.

Juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan polisi sudah menetapkan 22 tersangka dalam kerusuhan di Yahukimo. “Ada kemungkinan tersangka bertambah karena peristiwanya cukup besar,” ujar Rusdi.

Polisi mengklaim situasi keamanan di Yahukimo sudah kondusif. Warga saat ini mengungsi di tiga lokasi, yakni markas kepolisian, gereja, dan pos komando rayon militer.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus