Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tersangka korupsi BTS menjadi delapan orang.
Pemerintah akan membayar utang ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.
Tiga perusahaan kelapa sawit menjadi tersangka kasus minyak goreng.
KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus proyek menara pemancar sinyal atau BTS dan pembangunan infrastruktur pendukungnya. “Penyidik menemukan indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Yus menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi pada Kamis, 15 Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo