Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menemukan sel tahanan di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Batam, Kepulauan Riau. Ruang dengan pintu jeruji besi itu ditujukan untuk menghukum siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan keberadaan sel tahanan itu terungkap setelah Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau membebaskan seorang siswa yang dikurung. Siswa berinisal RS itu ditahan dua malam karena dinilai melanggar aturan dan perlu didisiplinkan.
RS diduga mencuri uang saat melakukan praktek kerja lapangan (PKL). Seorang pembina sekolah, sekaligus pemilik modal sekolah, menghukum RS. Siswa tersebut diborgol, ditampar, dan dikurung.
Sebelum RS, sekolah tersebut juga mengurung siswa berinisial F. Siswa tersebut mendapat kekerasan dari beberapa seniornya sehingga ditahan ke dalam sel.
Kedua siswa tersebut, selain mengalami kekerasan fisik, juga dipermalukan. Foto-foto mereka saat dihukum disebar ke media sosial.
Retno mengatakan, tindakan sekolah tersebut tak dapat dibenarkan. "Kalau pun anak salah, dia tidak bisa dihakimi, diborgol, dan dipermalukan," katanya di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau untuk menginvestigasi lebih lanjut temuan di SMK tersebut. Hasilnya dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait masalah ini.
Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta mengevaluasi proses belajar mengajar dan pola pendidikan yang terjadi di SMK tersebut selama lima tahun berdiri. KPAI menduga sekolah tersebut menerapkan pola pendidikan dengan kekerasan dan semi militer. "Siswa diajari menembak dengan senapan angin," kata Retno.
KPAI juga mendapat laporan mengenai dugaan sistem pembinaan diskriminatif kepada siswa. Sekolah mengistimewakan siswa tertentu dengan mempertimbangkan latar belakang mereka. Siswa yang didukung diberi peran mengendalikan dan menghukum siswa lain.
KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas PPPA Kepulauan Riau mengontrol dan mendampingi perbaikan dan perubahan pola pendidikan di sekolah tersebut. Sekolah harus dibuat lebih ramah anak dan menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.