Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU: 2 dari 24 Pemda Belum Sanggupi Kebutuhan Anggaran Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan putusan sengketa pilkada Mahkamah Konatitusi, ada 24 daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang.

10 Maret 2025 | 12.24 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengatakan hanya 2 dari total 24 pemerintah daerah yang belum menyanggupi kebutuhan anggaran yang diusulkan lembaganya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Kedua daerah tersebut, yaitu di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hanya tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah daerah," kata Yulianto dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman masih kekurangan dana sebesar Rp 12,2 miliar. Sementara untuk Kabupaten Boven Digul masih kekurangan dana untuk pelaksanaan PSU sebesar Rp 30 miliar.

Selain tambahan dana dari pemerintah daerah, anggaran pelaksanaan PSU bersumber dari sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Adapun KPU memperkirakan total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah sebesar Rp 390 miliar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan meminta agar Kementerian Dalam Negeri dapat mengusulkan pendanaan anggaran PSU kepala daerah ke Kementerian Keuangan untuk membantu pembiayaan pemerintah daerah yang belum menyanggupi. Dia berujar hal itu sesuai dengan Pasal 166 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. "Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," ujarnya.

Berdasarkan putusan sengketa pilkada Mahkamah Konatitusi, ada 24 daerah yang harus melaksanakan PSU. Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus