Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan membicarakan usulan dari mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu, Lukman Edy untuk memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam pilpres 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya tentu masih perlu pembicaraan lah, kami di tingkat komisioner juga perlu membicarakan itu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Gedung KPU pada Kamis, 26 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lukman Edy yang juga anggota Komisi Pemerintahan mengusulkan agar masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan paling lambat 3 Agustus 2019, untuk memenuhi asas konstitusionalitas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Ia berpendapat bahwa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terancam mengganggu konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019.
Menurut Pramono, KPU perlu mendengar aspirasi publik berkaitan dengan hal tersebut. Sebab, mereka tidak mau keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang bersifat politis. "Tapi semata mesti karena alasan aspek kepastian hukum, konstitusional, dan lainnya. Itu pertimbangan kami," kata dia.
Pramono yakin Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah sesuai dengan konstitusi. Sebab, pembentukan beleid itu sudah melalui proses uji publik serta konsultasi ke DPR. "Jadi kami masih berpandangan bahwa kami masih belum melihat bahwa ada potensi (mengganggu konstitusi)," ujarnya.
Adapun Lukman Edy mempersoalkan tiga potensi pelanggaran berkaitan dengan jadwal pilpres. Ia menilai PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, yaitu pada tanggal 4 Agustus sampai 10 Agustus 2018, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, pasal yang dilanggar yaitu, pertama pasal 226 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara akan dilakukan pada 19 April 2019.
Selanjutnya, beleid itu juga melanggar pasal 232 ayat 2 UU Pemilu yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.
Ketiga, menurut dia, pasal 235 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari. Secara filosofis, kalau PKPU tentang jadwal pendaftaran tidak dilakukan perubahan, maka akan mengganggu hak parpol atau gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon. Lalu, hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran.
Menurut Pramono, masa perpanjangan dua kali tujuh hari itu tidak dilakukan dalam kondisi normal melainkan pada kondisi tertentu. "Jadi itu merupakan suatu exit strategi atau bahkan itu hanya pintu darurat jika pendaftaran itu hanya satu pasangan calon," kata dia.
Jadi, dia berpendapat jadwal yang ada tidak melanggar konstitusi. Sebab, kata dia, bila kondisinya normal, batas akhir pendaftaran masih 10 Agustus 2018 dan belum melewati aturan soal pendaftaran yang harus maksimal 8 bulan sebelum pemungutan suara. "Kecuali kalau batas waktu pendaftaran kita ini 20 Agustus misalnya, itu pasti baru melanggar," kata Pramono.