Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dijadwalkan dilaksanakan 7 Februari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadwal pelantikan sekarang masih pakai Perpres 80/2024 kan masih belum dicabut,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Wahyu tidak bisa memastikan apakah Perpres tersebut akan diubah atau tidak. Sebab, menurut dia, mengenai revisi atau pencabutan Perpres merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Jadi teorinya sih masih tanggal 7 Februari, tapi itu bukan domain kami ya (untuk menentukan)," kata dia.
Adapun ketentuan mengenai tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tertuang dalam Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Ayat tersebut berbunyi, “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.”
Pada ayat (3) pasal tersebut mengatur pula, pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan syarat tertentu sebagaimana Pasal 2A ayat (3). Syarat tersebut yakni perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan/atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Sebelumnya, KPU Jakarta bakal menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Jakarta telah mengantarkan secara langsung undangan agenda itu kepada para calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Pramono Anung – Rano Karno dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana Abyoto hari ini.
“Undangan untuk Pak Ridwan Kamil kami kirim pada Senin atau Selasa, karena masih menunggu konfirmasi tim,” kata dia.
Meski demikian, Wahyu masih belum dapat memastikan tanggal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan benar-benar dilaksanakan Kamis pekan depan. Sebab, KPU Jakarta masih menunggu turunnya surat resmi dari KPU RI.
Pilihan Editor: KPU Jakarta Berencana Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Pekan Depan