Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Sebutkan Tiga Alasan Peserta Pilkada Bisa Diganti

KPU mengatakan calon peserta pilkada tidak bisa diganti jika hanya berstatus tersangka.

28 Maret 2018 | 17.42 WIB

Ilustrasi pilkada
Perbesar
Ilustrasi pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan sejauh ini belum ada rencana untuk merevisi peraturan KPU soal pencalonan dalam pilkada 2018, terutama berkaitan dengan penggantian calon kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penggantian calon hanya bisa dilakukan jika ada tiga hal. Pertama, sebelum penetapan sakit, kedua berhalangan tetap dan ketiga meninggal dunia," kata Komisioner KPU Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggantian calon kepala daerah mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah calon peserta pilkada sebagai tersangka. Usulan untuk merevisi peraturan KPU tentang penggantian calon pun menguat agar tidak ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Usulan diantaranya datang dari Kementerian Dalam Negeri dan KPK.

KPU, kata Viryan, tidak akan membahas soal penggantian calon kepala daerah yang telah menjadi tersangka korupsi. Aturan untuk masalah tersebut, kata dia, diserahkan seluruhnya kepada pemerintah. "Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Calon kepala daerah bisa diganti jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun batas waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara. "Tapi kalau belum ( ada putusan pengadilan), silakan berkampanye," kata Viryan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, calon kepala daerah tidak bisa diganti meski telah berstatus tersangka.

Sejauh ini, kata Viryan, baru ada satu kasus penggantian calon kepala daerah, yaitu di Kalimantan Timur. Penggantian dilakukan karena calon yang bersangkutan meninggal dunia. Calon yang dimaksud adalah calon wakil gubernur Kalimantan Timur, yaitu Nursyirwan Ismail.

Sementara itu, menurut Viryan, usulan Kemendagri untuk merevisi PKPU pencalonan pilkada juga mesti melihat dasar pembuatannya. Ia mengatakan revisi PKPU akan sangat riskan karena beresiko menimbulkan gugatan lainnya. "Namun, pada prinsipnya kami taat hukum jika pemerintah mau membuat Perppu," ujarnya.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus