Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI akan memfasilitasi pemilih disabilitas penglihatan (netra) dengan alat bantu template braille di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Juga kami sediakan alat bantu atau braille,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, saat ditemui wartawan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dody mengatakan nantinya setiap TPS di Jakarta akan mendapatkan satu template braille untuk membantu mencoblos gambar pasangan calon (paslon).
Selain menyiapkan template braille untuk pemilih disabilitas netra, Dody menerangkan pemilih disabilitas dapat didampingi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menggunakan hak pilih mereka di bilik suara.
“Pemilih yang disabilitas bisa dibantu KPPS atau orang lain yang ditunjuk oleh pemilih,” kata Dody. Lebih lanjut, KPU Jakarta memberi opsi bagi pemilih disabilitas untuk didampingi oleh orang dekat seperti keluarga atau tetangga.
Kerabat yang ditunjuk oleh pemilih disabilitas harus mengisi formulir C pendamping yang disediakan di TPS. Pendamping dapat mengisi formulir tersebut pada hari pemungutan suara.
“Ini formulir untuk menjaga kerahasiaan suara. Karena dilarang menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain,” ujarnya.
34 hari menjelang pemungutan suara, Dody mengatakan KPU sudah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih atau coklit saat melakukan pendataan pemilih disabilitas di setiap TPS.
Sementara itu, fasilitas lain yang disediakan KPU Jakarta di setiap TPS adalah kursi prioritas yang dikhususkan kepada pemilih rentan seperti lansia, ibu hamil, dan disabilitas
“Jadi ada priority seat untuk pemilih-pemilih yang memiliki kekhususan,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya saat memberikan sambutan.
Untuk susunan tempat duduknya, kata Dody, kursi prioritas akan diletakkan di barisan terdepan dari tempat duduk pemilih nonprioritas. “Kalau dia ada empat baris maka empat kursi yang di depan itu adalah untuk kursi prioritas,” kata Dody soal ketentuan jumlah kursi prioritas di TPS.
Dody mengatakan, penyediaan kursi prioritas untuk pemilih rentan bukanlah hal baru dalam kontestasi pemilu ini. “Ini sudah kita terapkan pada pileg-pilpres kemarin yah” ujar Dody saat sesi wawancara.
Menurut dia, salah satu kendala dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta adalah sulitnya mendapatkan TPS yang representatif dan mudah dijangkau bagi setiap kalangan masyarakat.
“Diharapkan TPS itu accessible terhadap khususnya pemilih disabilitas dengan kursi roda,” ujarnya.
Pilihan Editor: KPU Minta Petugas TPS Sediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara