Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Terima Surat Cuti Saifullah Yusuf dan Emil Dardak

Saifullah Yusuf cuti dari posisinya sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur. Ada pun Emil Dardak sebagai Bupati Trenggalek.

10 Februari 2018 | 05.18 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (ketiga kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (tengah) mengamati gerhana bulan "super blue blood moon" melalui teropong di Masjid Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, 31 Januari 2018. Fenomena gerhana bulan langka dengan tiga keunikan tersebut terjadi hanya dalam 150 tahun sekali. ANTARA
Perbesar
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (ketiga kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (tengah) mengamati gerhana bulan "super blue blood moon" melalui teropong di Masjid Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, 31 Januari 2018. Fenomena gerhana bulan langka dengan tiga keunikan tersebut terjadi hanya dalam 150 tahun sekali. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, SURABAYA- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur telah menerima surat izin cuti dari bakal calon Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta bakal calon Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Keduanya sudah menyerahkan surat izin cuti dari posisinya masing-masing," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat 9 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam jabatannya sehari-hari, Gus Ipul merupakan Wakil Gubernur Jatim yang masa periodesasinya habis pada Februari 2019, sedangkan Emil Dardak adalah Bupati Trenggalek yang akhir masa jabatannya pada 2021.

Menurut dia, surat izin cuti menjadi salah satu dari persyaratan pencalonan bagi para bakal calon untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan 27 Juni 2018.

Sementara itu, untuk bakal calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan bakal calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno tidak ada surat izin cuti karena keduanya sudah mengundurkan diri dari posisinya, yaitu Menteri Sosial RI maupun anggota DPR RI.

"Dengan diterimanya surat izin cuti dari Gus Ipul dan Emil Dardak maka akan ditindaklanjuti dan segera diumumkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada Jatim," ucap mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

Di sisi lain, proses tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU Jatim yaitu 12 Februari 2018, kemudian pengundian nomor urut pasangan pada 13 Februari, serta masa kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

"KPU juga akan melaksanakan kampanye damai yang diikuti kedua pasangan calon pada 18 Februari 2018 di Taman Bungkul Surabaya," katanya.

Pilkada Provinsi Jawa Timur diikuti dua pasangan, yakni Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung koalisi PKB, PDI Perjuangan, PKS dan Gerindra, serta pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak yang diusung gabungan Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PPP, Partai Hanura dan Partai NasDem.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus