Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kriteria, Syarat, dan Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Saat ini masyarakat yang masih sendiri sudah bisa membuat kartu keluarga sendiri tanpa harus menikah atau berkeluarga terlebih dahulu.

18 Februari 2025 | 10.36 WIB

Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak yang masih beranggapan bahwa pembuatan kartu keluarga (KK) hanya bisa dilakukan setelah menikah. Padahal saat ini warga yang masih sendiri pun sudah bisa membuat dokumen tersebut tanpa harus menikah atau berkeluarga terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dilansir dari Antara, kartu keluarga wajib diperbaharui setiap ada perubahan terkait data keluarga. Kartu keluarga dibuat untuk mempermudah akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Diperlukan juga untuk mengurus berbagai dokumen, seperti KTP, SIM, paspor, dan lain-lain.

Sejatinya, pengurusan pecah KK dapat dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, dan di mana pun, tidak terkecuali jika Anda masih sendiri. Adapun seorang yang berhak membuat KK sendiri adalah mereka yang masih tinggal dengan orang tua, tinggal sendiri, atau menjadi kepala asrama atau tempat tinggal bersama.

Berikut adalah kriteria dan syarat membuat KK sendiri:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Mengisi Formulir F-1. 02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.

Adapun langkah-langkah untuk membuat KK sendiri adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tujuan penerbitan/pembuatan KK telah sesuai.
  • Mendatangi kantor kelurahan setempat dan ambil nomor antrean untuk penerbitan KK.
  • Mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  • Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
  • Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara TTE oleh Kepala Suku Dinas.
  • Setelah semua data terdaftar dalam database, petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan PDF kepada Anda.
  • Anda akan menerima Kartu Keluarga terbaru.

UMSU.AC.ID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus