Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik karena pernyataan dan penolakannya dalam konferensi pers terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diketuk pada sidang hari ini, Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai sanksi, MKMK memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor. "Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," ujar Palguna.
MKMK menilai tindakan Anwar telah merusak citra MK di mata masyarakat yang mengandalkan kepercayaan dan dukungan publik untuk kepatuhan dan efektivitas putusan-putusannya.
Tiga laporan telah diajukan kepada MKMK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anwar. Pelapor tersebut termasuk Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau, serta Harjo Winoto.
Salah satu pelapor, Zico, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan MKMK yang hanya memberikan teguran tertulis, sementara dalam laporannya dia meminta agar Anwar diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melanggar etik.
"Untuk laporan kami terhadap Anwar Usman, kami menghormati putusan itu walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis," kata Zico, saat ditemui awak meria usai sidang putusan MKMK.
Sebelumnya, pada 20 November 2023, Zico melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang dianggap merendahkan MKMK. Laporan tersebut berkaitan dengan konferensi pers yang diadakan Anwar sebagai tanggapan terhadap putusan etik MKMK Ad Hoc pada 8 November 2023. Anwar diduga melanggar etik dengan menentang putusan etik MKMK terkait putusan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
MKMK telah menggelar sidang untuk pemeriksaan awal dan pemeriksaan sejak tanggal 15 Maret lalu. Namun, Anwar tak hadir lagi dengan alasan masalah kesehatan.
“Iya beliau tidak datang karena menurut keterangan dari MK beliau sakit. Sejak kemarin tidak masuk,” kata Palguna, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.
Pada 20 November 2023, Zico melaporkan Anwar karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang dianggap merendahkan MKMK. Zico menyebut bahwa laporan tersebut terkait dengan konferensi pers yang diadakan oleh Anwar sebagai tanggapan terhadap putusan etik yang dikeluarkan oleh MKMK Ad Hoc pada tanggal 8 November 2023.
Anwar diduga melanggar etik dengan menentang putusan etik MKMK terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). “Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri,” bunyi laporan yang diajukan Zico pada 20 November 2023.
Dalam laporan itu, Zico juga mencantumkan pernyataan Anwar yang dianggap melecehkan MKMK dan MK, serta menunjukkan penolakan terhadap putusan tersebut dengan menyebut adanya rencana untuk merusak reputasinya. Salah satu kutipan dari Anwar yang disebutkan adalah:
"...Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK..."
Zico menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Anwar dalam konferensi pers akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja MK. Dalam laporannya, Zico juga menduga bahwa tindakan Anwar melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama serta prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam penerapan etika hakim konstitusi.
Kemudian, dia menjelaskan, pelanggaran etik ini bersifat kumulatif karena terkait dengan ketidakhormatan, penolakan, dan merendahkan putusan MKMK. “Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kesadaran dari hakim terlapor akan pelanggaran etik berat yang dilakukannya. Sehingga, tidak ada halangan ataupun hambatan bagi MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap laporan ini,” ungkap Zico. Dia berharap, Anwar akan diberhentikan dari Hakim Konstitusi dengan tidak hormat.
Putusan pelanggaran kode etik ini merupakan yang kedua bagi Anwar, setelah sebelumnya ia dipecat dari jabatan Ketua MK karena melanggar etik terkait keputusan persyaratan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Publik sebelumnya menilai putusan Anwar tersebut sebagai ‘kuda troya’ Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya, sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan mendampingi Prabowo Subianto sebagai wakilnya.
Selain itu, MK menegaskan bahwa Anwar tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 untuk menghindari konflik kepentingan dengan Gibran. Larangan ini merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
“Iya, sejauh ini putusan itu ditaati ya, putusan itu ditaati,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Sabtu, 23 Maret 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK YAPUTRA