Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan MK dan Alasan Pembatalan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, yakni Ratu Rachmatuzakiyah atau Ratu Zakiyah, yang merupakan istrinya.
“Tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa,” ujar Enny dalam persidangan.
Salah satu bukti yang disorot MK adalah kehadiran Yandri dan Ratu dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.
Kesaksian dari Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, menguatkan dugaan keterlibatan Yandri. Ia mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang, dirinya berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
Hakim MK menilai bahwa kepala desa memiliki peran yang signifikan dalam mengarahkan pilihan warga di desanya masing-masing. Pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup untuk membatalkan hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.
Gugatan dari Paslon Lawan
Gugatan perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang. Fokus utama gugatan mereka adalah dugaan intervensi dari Menteri Desa Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya, Ratu Racahmatuzakiyah.
MK dalam putusannya menyebut bahwa pelanggaran sistematis terjadi saat Yandri diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut dua dengan melakukan agenda konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Selain itu, keterlibatan Yandri juga tampak melalui penggunaan kop surat Kementerian Desa dan PDT.
Bantahan Yandri Susanto
Menteri Desa Yandri Susanto membantah tuduhan MK yang menyatakan bahwa dirinya mengerahkan kepala desa se-Kabupaten Serang untuk mendukung istrinya dalam Pilkada Serang 2024. Yandri beralasan bahwa dirinya tidak memiliki pengaruh sebesar itu karena masih baru menjabat sebagai menteri.
"Kalaulah saya bisa mengendalikan kepala desa, toh saya baru beberapa minggu jadi Menteri Desa. Dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang," ujar Yandri dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.
Yandri juga membantah keterlibatannya dalam Rakercab APDESI di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya masih belum dilantik sebagai Menteri Desa dan hanya menghadiri acara tersebut sebagai undangan, bukan sebagai penyelenggara.
Dengan dikabulkannya gugatan sengketa Pilbup Serang, kemenangan yang sebelumnya diraih oleh Ratu Rachmatuzakiyah dinyatakan batal. Meski demikian, Ratu tetap dapat mencalonkan diri dalam pemungutan suara ulang karena tidak didiskualifikasi.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.