Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kronologi Turunnya Cekal

15 Februari 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

7 Januari 1999
Arifin Panigoro mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, memberitahukan rencana berobatnya ke Amerika Serikat Pencegahan terhadap Arifin waktu itu sudah dicabut.

13 Januari 1999
Pertemuan tertutup di Departemen Kehakiman, yang dihadiri Menteri Kehakiman, Panglima ABRI, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung, membahas rencana pencegahan terhadap Arifin Panigoro, Sofjan Wanandi, Tommy Winata, dan The Ning King dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan dana publik. Hasil rapat menjadi masukan bagi Habibie.

17 Januari 1999
Arifin Panigoro yang pernah mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi (Desember 1998) berangkat ke AS.

26 Januari 1999
Menteri Keuangan Bambang Subianto mengajukan pencabutan keputusan cegah ke Menteri Kehakiman atas Bambang Trihatmodjo, Peter Gontha, Prajogo Pangestu, dan Johanes Kotjo, menyangkut kasus pelanggaran batas maksimum pemberian kredit Bank Andromeda.

29 Januari 1999
Sofjan Wanandi dicegah berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung. Tapi yang bersangkutan sedang berada di Australia.

30 Januari 1999
Rencana pencegahan - hasil rapat 13 Januari- disetujui Presiden Habibie. Namun pelaksanaannya batal karena Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi masih berada di luar negeri. Arifin, lewat pengacaranya, meminta penundaan pencegahan karena sedang berobat.

1 Februari 1999
Arifin dicegah atas permintaan Kejagung.

3 Februari 1999
Di sidang kabinet, Presiden Habibie memerintahkan pencegahan terhadap Arifin Panigoro, The Ning King, Sofjan Wanandi, Tommy Winata, Amir Imam Poero, Hilmi Panigoro, Johanes Kotjo, Kim Johanes Mulia, Soegiharto, dan M. Darmono Dono Admodjo. Jaksa Agung diperintah mengusut dan mengajukan mereka ke pengadilan. Presiden memerintahkan agar Jaksa Agung melacak keberadaan Arifin dan Sofjan, yang dikabarkan berada di luar negeri. Hari itu juga Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen membuat surat keputusan pencegahan terhadap sepuluh orang tersebut. Ada perubahan jumlah tersangka, dari empat menjadi sepuluh orang.

4 Februari 1999
Jaksa Agung mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa permintaan pencegahan telah dilaksanakan. Surat dikirim sesaat sebelum pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi Mayjen M. Mudakir. Surat perintah cegah langsung dikirim ke berbagai kantor dan pos imigrasi.

5 Februari 1999
Menteri Muladi mengancam akan melacak Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi lewat Interpol bila yang bersangkutan belum kembali ke Tanah Air sampai 10 Februari.

10 Februari 1999
Arifin Panigoro diperiksa petugas Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan, Arifin menyatakan pencegahan dirinya bermotif politik. Bagian Hukum Grup Gemala menyebarkan siaran pers yang menyatakan bahwa Sofjan Wanandi sedang berobat di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus