Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
7 Januari 1999
13 Januari 1999
17 Januari 1999
26 Januari 1999
29 Januari 1999
30 Januari 1999
1 Februari 1999
3 Februari 1999
4 Februari 1999
5 Februari 1999
10 Februari 1999
Arifin Panigoro mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, memberitahukan rencana berobatnya ke Amerika Serikat Pencegahan terhadap Arifin waktu itu sudah dicabut.
Pertemuan tertutup di Departemen Kehakiman, yang dihadiri Menteri Kehakiman, Panglima ABRI, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung, membahas rencana pencegahan terhadap Arifin Panigoro, Sofjan Wanandi, Tommy Winata, dan The Ning King dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan dana publik. Hasil rapat menjadi masukan bagi Habibie.
Arifin Panigoro yang pernah mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi (Desember 1998) berangkat ke AS.
Menteri Keuangan Bambang Subianto mengajukan pencabutan keputusan cegah ke Menteri Kehakiman atas Bambang Trihatmodjo, Peter Gontha, Prajogo Pangestu, dan Johanes Kotjo, menyangkut kasus pelanggaran batas maksimum pemberian kredit Bank Andromeda.
Sofjan Wanandi dicegah berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung. Tapi yang bersangkutan sedang berada di Australia.
Rencana pencegahan - hasil rapat 13 Januari- disetujui Presiden Habibie. Namun pelaksanaannya batal karena Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi masih berada di luar negeri. Arifin, lewat pengacaranya, meminta penundaan pencegahan karena sedang berobat.
Arifin dicegah atas permintaan Kejagung.
Di sidang kabinet, Presiden Habibie memerintahkan pencegahan terhadap Arifin Panigoro, The Ning King, Sofjan Wanandi, Tommy Winata, Amir Imam Poero, Hilmi Panigoro, Johanes Kotjo, Kim Johanes Mulia, Soegiharto, dan M. Darmono Dono Admodjo. Jaksa Agung diperintah mengusut dan mengajukan mereka ke pengadilan. Presiden memerintahkan agar Jaksa Agung melacak keberadaan Arifin dan Sofjan, yang dikabarkan berada di luar negeri. Hari itu juga Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen membuat surat keputusan pencegahan terhadap sepuluh orang tersebut. Ada perubahan jumlah tersangka, dari empat menjadi sepuluh orang.
Jaksa Agung mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa permintaan pencegahan telah dilaksanakan. Surat dikirim sesaat sebelum pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi Mayjen M. Mudakir. Surat perintah cegah langsung dikirim ke berbagai kantor dan pos imigrasi.
Menteri Muladi mengancam akan melacak Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi lewat Interpol bila yang bersangkutan belum kembali ke Tanah Air sampai 10 Februari.
Arifin Panigoro diperiksa petugas Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan, Arifin menyatakan pencegahan dirinya bermotif politik. Bagian Hukum Grup Gemala menyebarkan siaran pers yang menyatakan bahwa Sofjan Wanandi sedang berobat di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo