Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lama Tapi Segar

Atas prakarsa Menhankam Jenderal M. Yusuf, pimpinan penegak hukum telah sepakat untuk menjamin seorang tersangka memperoleh bantuan hukum dengan menghubungi penasehat hukum dan keluarganya. (nas)

18 November 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETIAP orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Bahkan, dalam perkara pidana, "seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan minta bantuan Penasehat Hukum." Itu janji undang-undang dalam Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 tahun 1970). Pelaksanaannya bagaimana? Macet. Walau ada desakan gencar dari banyak ahli hukum teruuma yang di luar instansi pemerintah. Polisi dan jaksa selalu menolak menunaikan janji UU itu. Alasannya UU itu, sekalipun sudah terbit sejak 1970, tak mempunyai peraturan pelaksanaan. Kebijaksanaan Menhankam Jenderal M. Jusuf, membawa angin baru. Polri dan POM ABRI diminta agar memperlihatkan segi-segi kemanusiaan dalam menjalankan pemeriksaan dan pengusutan terhadap setiap pesakitan. "Mulai dari penangkapan sampai ke pemeriksaan dan seterusnya hendaknya diperlakukan menurut harkatnya sebagai manusia." Agaknya itu sebabnya Pangkopkamtib Sudomo dan Kaskopkamtib Yoga Soegama, awal bulan ini bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Oemar Seno Adji, yang diperluas minggu berikutnya dengan Jaksa Agung Ali Said, Menteri Kehakiman Moedjono dan Deputy Kapolri Mayjen Pol. Ibrahim Surjaamidjaja. Hasilnya: lahirlah sekali lagi Pernyataan Bersama para pucuk pimpinan penegak hukum, ketua mahkamah agung, jaksa agung, kapolri dan wapangab/pangkopkamtib, kaskopkamtib/kabakin serta menteri kehakiman, tentang pelaksanaan bantuan hukum. Jenderal Kanter Kepala Babinkum Hankam, yang menjadi jurubicara pertemuan para pimpinan penegak hukum, menjelaskan beberapa hal. Dua Yang Baru Pernyataan Bersama menjamin seorang tersangka memperoleh bantuan hukum, dengan menghubungi penasehat hukum dan keluarganya, sejak dilakukan penangkapan dan penahanan. Juga jaminan kemanusiaan. Caranya, bagaimana? Kanter hanya menyatakan: "Pengaturan dan cara pengawasan digariskan sedemikian rupa sehingga ada keseimbangan antara kepentingan pemeriksaan dan pihak si tertahan untuk mempersiapkan pembelaan." Yang baru dari Pernyataan Bersama kali ini ialah seperti kata Kanter, "ketentuan tersebut diperlakukan juga terhadap tahanan Kopkamtib atau Opstib yang akan diteruskan ke pengadilan sebagai perkara pidana." Pertemuan penegak hukum juga memutuskan beberapa persoalan penahanan sementara dan akan mengusakan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana mendapat prioritas pengajuannya ke DPR untuk memperoleh pengesahan. Hal baru lain yang diputuskan: penahanan oleh Kopkamtib merupakan penahanan justisiil juga. Artinya, penahanan oleh Kopkamtib dinilai sama dengan penahanan sementara biasa, yang dapat diperhitungkan dengan masa penghukuman penjara, bila hakim memutuskan demikian. Angin lama yang kembali bertiup betapapun cukup menyegarkan. Seperti sambutan S Tasrif, Ketua Peradin "Kali ini kita harapkan pernyataan itu benar-benar akan dilaksanakan agar tidak lagi menjadi harapan-harapan kosong seperti konsensus yang lalu."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus