BAGAIMANA membantu pemerintah untuk memasukkan pajak sebesar Rp11,8 trilyun pada 1989-1990? Kepolisian Daerah Jawa Timur punya resep: Operasi Cakra 89. Lewat operasi sejak 14 Januari itu, pelanggar dan penunggak pajak atau yang belum punya nomor wajib pajak, perusahaan tanpa izin atau kurang lengkap izinnya, serta pengusaha dengan "kenakalan" lainnya akan ditindak. Semua itu, "Untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak," ujar sumber TEMPO di Polda Ja-Tim. Tapi kiat baru menggenjot pajak di Jawa Timur ini segera mendapat reaksi keras di Jakarta. Menteri Keuangan J.B. Sumarlin Kamis pekan lalu mengatakan, pihaknya sudah meminta Kapolri agar menghentikan Cakra. Mabes Polri rupanya cepat tanggap. Pada 18 Januari, Kapolri segera memerintahkan Polda Ja-Tim menangguhkan Cakra yang baru berumur empat hari itu. Maksudnya, "Untuk meneliti dan mengkaji kembali sejauh mana operasi itu sudah dilaksanakan," ujar Kadispen Mabes Polri Brigjen. Pol. T. Guntar Simanjuntak, Jumat pekan lalu. Setelah ada laporan dari Polda Ja-Tim, nasib Cakra akan ditentukan: terus atau tidak. Lahirnya Cakra 89 itu tampaknya diilhami oleh imbauan pemerintah agar semua aparat berjuang all out (habis-habisan) dalam upaya pengumpulan pajak. Maklum, meraih Rp11,8 trilyun memang bukan urusan gampang. Apalagi target pajak 1988-89 sebesar Rp9,1 trilyun kabarnya baru tercapai 50% pada akhir Desember 1988 lalu. Maka, menurut sumber TEMPO, Kapolda Ja-Tim Mayjen. Pol. Drs. Slamet Sidhik Permana punya ide untuk meringankan beban berat pajak. Lahirlah Cakra 89. Ini adalah sebuah operasi gabungan yang mandiri -- sepenuhnya tanggung jawab Polda Ja-Tim yang hasilnya dilaporkan ke Mabes Polri. Aparat polisi turun full team mulai dari aparat di markas besar Polda Ja-Tim, kepolisian wilayah, sampai tingkat kepolisian sektor. Selain itu, juga dilibatkan Kantor Wilayah Perdagangan, Perindustrian, Pemda Ja-Tim, dan Inspektorat Pajak Ja-Tim. Tiap instansi akan memeriksa perusahaan sesuai dengan bidangnya. Sebelum turun ke lapangan, Rabu 11 Januari lalu, Kapolda -- bersama Wagub Ja-Tim, bertindak sebagai kepala operasi memberi pengarahan kepada semua instansi tadi. Dibentuklah 20 tim Unit Kerja Lengkap (UKL) yang beranggota 10-15 orang dari semua instansi terkait. Pada 14 dan 16 Januari, 50 perusahaan di kawasan industri SIER di Surabaya diperiksa. Ternyata, di kawasan SIER, operasi itu berjalan alot. Hanya sekitar 30 perusahaan yang diperiksa dalam dua hari itu. "Selebihnya tak terlaksana. Karena pimpinan perusahaan tak nongol atau ngumpet," ujar sumber tadi. Ternyata dalam dua hari itu tidak ada yang melanggar ketentuan pajak. Hasil lain yang lebih menarik ditemukan UKL yang dikoordinasi Polwiltabes Surabaya. Ada 30 perusahaan tanpa izin alias perusahaan gelap yang terjaring. Di antaranya pabrik kecap dan aki. Polisi menyita 180 aki sebagai barang bukti. Hingga kini pemiliknya masih diperiksa. Tampaknya, banyak pengusaha yang merasa jengkel karena digerecoki si Cakra. "Lha wong, soal pajak, kok, polisi yang datang memeriksa. Apa usaha saya dianggap gelap?" ujar Abdullah, pengusaha tegel sejak 1975 di Rungkut. Yang juga kesal adalah Direktorat Jenderal Pajak. "Jika cara itu terus dipakai, bisa-bisa kita malah tak mencapai target pajak," ujar seorang pejabat di sana pada TEMPO. Diakuinya, aparat pajak di Ja-Tim pernah diikutkan dalam Cakra, tapi sekarang sudah ditarik. Mereka ikut karena kurang menguasai peraturan perpajakan. "Door to door operation semacam itu eksesnya kelewat tinggi," ujarnya. Operasi empat hari itu akhirnya ditangguhkan. "Kegiatannya dihentikan dan akan dievaluasi hasil-hasilnya, ujar Wakapolda Ja-Tim Brigjen. Pol. Drs. Indarmawan. Ia mewakili Kapolda Slamet Sidhik Permana, yang kini menunaikan ibadah umroh. Dengan begitu, paling tidak untuk sementara, para pengusaha di Ja-Tim boleh tenang.Toriq Hadad, Herry Mohammad, dan Moebanoe Moera
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini