Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berharap penambahan komisi DPR tak terlalu membengkak. Anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 itu menyebut, penambahan komisi akan sangat bergantung pada jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu akan sangat ditentukan dengan jumlah kementerian. Kalau harapan saya, tidak terlalu membengkak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024. Adapun jumlah komisi di DPR terdapat sebanyak sebelas komisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penambahan kementerian, kata dia, biasanya beriringan dengan berbagai unsur yang harus dilengkapi. Mulai dari nomenklatur, struktur organisasi, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan sebagainya.
Hal tersebut, kata dia, mesti diperhitungkan dengan baik. Apabila perhitungannya sudah matang, maka baru bisa dijalankan. "Jadi, bisa menghambat geraknya, kalau sudah diperhitungkan dengan baik, jalankan," tutur dia.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan akan membentuk kabinet gemuk dengan jumlah kementerian hingga 44, termasuk badan/lembaga. Hal ini dibolehkan dengan adanya revisi UU Kementerian Negara yang membebaskan presiden dalam menentukan jumlah kementerian.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyebut bahwa penambahan komisi di DPR tergantung pada jumlah kementerian Prabowo yang akan datang. Dia mengatakan, rapat paripurna mengenai pembahasan jumlah komisi di DPR akan berlangsung setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Terkait jumlah komisi yang disebut akan ditambah menjadi 13, Dasco mengatakan jumlahnya masih dalam tahap perencanaan dan simulasi. "Kami baru merencanakan, disimulasikan," katanya saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 30 September 2024.
Pilihan editor: Jokowi Hadiri Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR di Senayan