Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Libur Sekolah Sebulan Penuh di Ramadan 2025? Ini Kata Wakil Menag

Kemungkinan diterapkan libur sekolah selama sebulan di Ramadan 2025 dikonfirmasi oleh Wamenag. Apa katanya?

3 Januari 2025 | 07.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi anak mengaji. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana mengenai kemungkinan libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 mencuat ke permukaan.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan libur penuh selama bulan puasa. “Sudah ada wacana,” ujar Syafi’i kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.

Namun, Syafi’i menegaskan bahwa wacana tersebut belum dibahas secara resmi di Kementerian Agama. Hingga saat ini, kebijakan libur Ramadan yang berlaku adalah libur selama tiga hari pertama awal puasa. Libur tersebut diatur oleh Dinas Pendidikan dan kebijakan masing-masing sekolah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pada tahun 2025 akan ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Namun, libur selama bulan puasa Ramadan tidak tercantum dalam jadwal tersebut. Berdasarkan Kalender Hijriyah Global Tunggal 1446 H Muhammadiyah, awal puasa Ramadan diperkirakan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sementara Idulfitri pada Senin, 31 Maret 2025.

Wacana ini mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, yang menyebut bahwa kementeriannya belum melakukan pembahasan resmi mengenai libur Ramadan. “Jika ada keputusan, harus melalui koordinasi lintas kementerian,” tegas Mu’ti kepada wartawan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa 31 Desember 2024.

Jika wacana ini diwujudkan, pemerintah perlu mempersiapkan serangkaian kebijakan pendukung. Salah satunya adalah mengatur bagaimana kegiatan pembelajaran tetap berjalan untuk siswa non-Muslim selama bulan puasa. Selain itu, durasi libur yang cukup panjang dapat memengaruhi kalender akademik, sehingga jadwal semester, ujian, dan libur lainnya perlu diatur ulang.

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, memberikan catatan penting terkait wacana ini. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan keragaman latar belakang siswa di Indonesia. “Jika libur satu bulan penuh, agenda yang paling mungkin adalah pesantren kilat bagi siswa Muslim. Namun, bagaimana dengan siswa non-Muslim?” katanya saat dihubungi Selasa 31 Desember 2024.

Edi juga menyoroti perlunya perencanaan kurikulum yang matang. Ia menyarankan agar fokus pembelajaran agama Islam dilakukan di bulan Ramadan, sementara materi lainnya dapat disebar di bulan-bulan lain. “Kebijakan seperti ini memerlukan payung hukum yang jelas,” tambahnya.

Beberapa pihak juga mengingatkan tentang risiko kesenjangan pendidikan. Jika siswa Muslim fokus pada pendidikan agama selama Ramadan, maka diperlukan upaya untuk memastikan pembelajaran mata pelajaran umum tetap berjalan dengan baik setelah Ramadan berakhir.

Kebijakan meliburkan sekolah selama bulan puasa pernah diberlakukan pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di tahun 1999. Selain meliburkan sekolah, Gus Dur juga mendorong pelaksanaan kegiatan pesantren kilat agar siswa lebih fokus mendalami agama Islam. Kegiatan tersebut melibatkan pelaporan aktivitas ibadah seperti tadarus dan salat tarawih.

Namun, kebijakan tersebut tidak bertahan lama dan hanya diterapkan pada masa itu. Sejak saat itu, libur sekolah saat Ramadan kembali pada format tiga hari awal puasa yang diatur berdasarkan kebijakan pemerintah daerah dan sekolah masing-masing.

Oyuk Ivani S, Anastasya Lavenia Y, dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pengamat Pendidikan Beri Dua Catatan Soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus