Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Lima Provinsi Rentan Konflik Menjelang Pencoblosan di Pilkada 2024

Lemhanas mencatat lima provinsi masuk kategori daerah rawan konflik di pilkada 2024. Hasil pemetaan sejumlah lembaga.

13 November 2024 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily mengatakan sejumlah provinsi dan kabupaten-kota berada dalam kerentanan tinggi terjadinya konflik menjelang pencoblosan pasangan calon di pemilihan kepala daerah serentak 2024. Sejumlah provinsi itu adalah Aceh dan empat provinsi Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Khususnya di wilayah Aceh dan empat provinsi di Papua, serta di tingkat kabupaten-kota. Kondisi ini dapat melahirkan konflik vertikal maupun horizontal di masyarakat," kata Ace dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Golkar itu mengatakan daerah rentan konflik itu merujuk pada hasil pemetaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia. Meski begitu, kata Ace, berdasarkan hasil pengukuran Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional, situasi dan kondisi ketahanan nasional menjelang pencoblosan pasangan calon di pilkada pada 27 November 2024 berada dalam kategori cukup tangguh. Sebanyak 9 dari 14 variabel yang diukur dalam gatra politik berada pada kategori yang relevan dengan penyelenggaraan pilkada. 

"Meliputi kapasitas pemerintah, hubungan pusat dan daerah, fungsi pengawasan, kepastian hukum, sistem kepartaian dan kapasitas kepartaian, media massa, ormas pemuda, dan masyarakat awam," katanya.

Ace menegaskan, secara umum hasil pengukuran semua variabel tersebut menunjukkan indeks ketahanan nasional pada gatra politik masih relatif kurang tangguh, terutama pada variabel kapasitas pemerintah. Angka indeks ketahanan nasional di variable ini hanya 1,8. Lalu skor indeks ketahanan nasional di variabel hubungan pusat dan daerah sebesar 1,94, fungsi pengawasan 2,33, dan kepastian hukum 2,1. 

"Kondisi ini dapat bergerak maju semakin tangguh atau bergerak mundur menjadi rawan apabila tantangan yang menyertai pilkada tidak dideteksi, diantisipasi, dan dicegah secara dini," ujar Aceh.

Ia mengatakan, penyelenggara pemilu dan semua pemangku kepentingan harus ikut mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah ke situasi rawan tersebut. Tujuannya, agar pilkada berjalan lancar sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mampu melahirkan pemimpin dan kualitas demokrasi yang semakin meningkat.

Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten-kota. Saat ini tahapan pilkada memasuki masa kampanye pasangan calon kepala daerah dan distribusi logistik. Sesuai dengan catatan Komisi Pemilihan Umum, terdapat 37 daerah yang terdiri atas pasangan calon tunggal. Pasangan calon ini melawan kotak kosong di pilkada.

Di samping masa kampanye, penyelenggara pemilu juga mulai mengadakan dan mendistribusikan logistik pilkada. Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jakarta, Nelvia Gustina, mengatakan KPU provinsi sudah menuntaskan distribusi logistik pilkada tahap satu dan dua, yaitu dari pihak penyedia ke gudang penyimpanan di KPU kabupaten-kota. Logistik pilkada itu selanjutnya akan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Distribusi logistik akan tuntas ke PPK paling lambat 14 November ini.

““Tanggal 14 November, KPU kabupaten-kota akan mendistribusikan logistik pilkada,” kata Nelvia, Kamis, 31 Oktober lalu.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor : Lima Daerah Rawan Kerusuhan di Pilkada versi Bawaslu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus