Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Telusuri Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu RI akan selesaikan penelusuran video ajakan Prabowo memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 dalam tujuh hari.

14 November 2024 | 09.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam video yang diunggah dalam akun pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Sumber: ig @Luthfiyasinofficial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jawa Tengah berkoordinasi dengan Bawaslu RI perihal video yang menayangkan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 di Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Menurut anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan, koordinasi dengan Bawaslu RI perlu dilakukan karena konteks persoalan tersebut sudah menyangkut presiden.

“Dalam konteks ini karena levelnya adalah menyangkut presiden, kepala negara, kepala pemerintahan ya, maka kami berkoordinasi secara langsung dengan Bawaslu RI,” kata dia di Semarang pada Rabu, 13 November 2024 seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan Bawaslu masih menelusuri dan mengkaji video tersebut, termasuk proses pembuatan, waktu pembuatan, dan siapa pembuatnya.

“Jadi ini masih dalam konteks penelusuran dan pengkajian. Apakah video itu masih ada? Dibuatnya kapan? Siapa yang merekam?” ujarnya.

Dia mengatakan penelusuran juga dilakukan mengenai isi video tersebut, termasuk apakah sudah termasuk kampanye dan dalam kapasitas apa Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut.

“Apakah dalam kapasitas sebagai ketua partai, apakah sebagai Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, dan lain-lain. Ini kan banyak hal yang harus kami telusuri dan kami kaji,” katanya.

Sosiawan mengatakan penelusuran video tersebut nantinya juga bisa sampai pada admin akun media sosial tersebut dan bagaimana kaitannya dengan pasangan calon.

Berdasarkan aturan, kata dia, baik Undang Undang Pemilu maupun UU Pilkada melarang pejabat negara dan pejabat daerah, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa, berkampanye untuk pasangan calon. Termasuk larangan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon kontestan peserta pilkada.

“Kalau hal itu dilakukan maka pejabat-pejabat negara, pejabat pemerintah, dan pejabat daerah ini harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Syaratnya itu. Kemudian, yang kedua, tidak menggunakan fasilitas-fasilitas terkait jabatan yang dimiliki,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 November 2024, akun Instagram resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 2 Luthfi-Yasin, @luthfiyasinofficial, mengunggah video singkat yang memuat pernyataan dukungan Prabowo terhadap mereka di Pilkada 2024.

Dalam video itu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra tampak mengenakan kemeja biru, berdiri diapit oleh Luthfi-Yasin. Paslon Nomor urut 2 ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju atau KIM.

“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata Prabowo dalam video itu.

Bawaslu akan Selesaikan Penelusuran dalam 7 Hari

Adapun Ketua Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan akan menelusuri video singkat berdurasi lima menit 30 detik yang menampilkan Presiden Prabowo mengajak warga memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

“Kami akan selesaikan dalam waktu tujuh hari,” kata Rahmat dalam konferensi pers yang disiarkan melalui siaran langsung Instagram @bawasluri pada Rabu. 

Rahmat mengatakan Bawaslu tidak menerima laporan dari siapa pun dalam menindaklanjuti video yang disebarkan di Instagram itu. Video itu, kata dia, merupakan informasi awal yang menjadi bahan penelusuran mereka dalam tujuh hari ke depan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

“Disebut penelusuran karena ada informasi awal jadi tidak ada laporan,” ujar Rahmat.

Dia berujar Bawaslu akan membuat tim khusus untuk menelusuri video tersebut dalam rapat pleno. Rahmat mengatakan tidak ada pihak eksternal yang diundang seperti polisi karena kasus itu belum menjadi laporan ataupun tidak berupa penanganan pelanggaran.

Selama proses penelusuran, Bawaslu akan memetakan norma-norma atau undang-undang yang berpotensi dilanggar oleh pihak bersangkutan. “Apakah ada tabrakan norma, kalau tabrakan norma seperti apa solusinya.”

Dia pun memastikan Bawaslu tidak akan memanggil pihak yang terlibat di video tersebut dalam proses penelusuran. Namun, jika ditemukan pelanggaran oleh tim penelusuran, Bawaslu akan memanggil orang yang bersangkutan. “Tentu akan panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang di dalam video,” tuturnya. 

Proses penelusuran akan rampung dalam tujuh hari terhitung Bawaslu menetapkan video tersebut sebagai informasi awal. “Kalau tidak Senin atau Selasa sudah ada hasilnya,” ujarnya.

Rahmat juga menegaskan penelusuran video tersebut ditangani langsung oleh Bawaslu RI, bukan provinsi yang bersangkutan. “Saya sebutkan ditangani oleh Bawaslu Republik Indonesia,” kata dia.

Pilgub Jateng 2024 diikuti oleh dua paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Alfitria Nefi P dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pramono Anung Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus