Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kembali mendapat sorotan publik terkait gelar doktor, yang didapat dia kurang dari 2 tahun perkuliahan S3 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia (UI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terbaru, pada Selasa, 12 November 2024, UI menangguhkan kelulusan Bahlil. Adapun keputusan itu tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor: ND 539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang diterbitkan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Respons Bahlil
Bahlil mengatakan, ia belum mengetahui detail penangguhan gelar doktor. "Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat. Saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember," kata Bahlil, Rabu, 13 November 2024.
Bahlil mengatakan, ia baru bisa dinyatakan lulus setelah yudisium. Adapun jadwal yudisium pada Desember 2024. "Saya menyatakan lulus itu kan setelah yudisium dan yudisium saya kan di Desember. Setelah perbaikan disertasi, baru dinyatakan selesai. Nanti tanya di UI saja ya," kata Balil.
2. Menunggu Arahan Rektor
Menanggapi perihal siaran pers dari MWA tentang keputusan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Rektor. "Kami tentu harus menunggu disposisi dari Rektor UI," kata Amelita melalui pesan singkat pada Selasa, 12 November 2024.
Penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia, juga berdampak terhadap penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, yang ditunda sementara. “Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG, hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” keterangan tertulis MWA.
Dewan Guru Besar UI selanjutnya akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses bimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG yang merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
3. Penangguhan Gelar
Sebelumnya, Majelis Wali Amanat (MWA) UI telah mengadakan rapat koordinasi sebagai respons atas polemik pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Salah satu keputusan rapat bersama antara MWA, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan rektorat UI pada Selasa, 12 November 2024, menangguhkan kelulusan, Bahlil.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global ditangguhkan,” demikian bunyi keterangan yang ditandatangani oleh Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.
Dalam keterangan tersebut, UI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengakui adanya kesalahan dari universitas dalam pemberian gelar doktor terhadap Bahlil Lahadalia. UI telah membentuk Tim investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri atas unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. Tim tersebut melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
4. Mula Polemik Gelar Doktor Bahlil
Bahlil mendapat gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI setelah menjalani sidang terbuka pada 16 Oktober 2024. Adapun judul disertasi dia, Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Bahlil dinyatakan lulus dan menyandang gelar doktor dalam waktu kurang dari dua tahun yang menimbulkan perdebatan. Sejak saat itu, Bahlil, terus mendapat sorotan, karena untuk menempuh pascsarjana S3, membutuhkan waktu tiga tahun atau lebih untuk menyelesaikan kuliah tersebut.
5. Penolakan JATAM sebagai Informan
Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM juga mengungkapkan penolakannya dicantumkan sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil. "Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut,” kata Koordinator JATAM Melky Nahar, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Indonesia, Ketua Senat Akademik UI, Ketua Dewan Guru Besar UI, serta Ketua Majelis Wali Amanat UI, tertanggal 6 November 2024.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, mengatakan bahwa, Bahlil, masih harus menjalani tahap revisi naskah setelah sidang ujian terbuka. “Apabila ada masukan seperti ini, tentu akan menjadi perhatian dan dilakukan perbaikan sebagaimana harusnya,” kata Amelita kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 7 November 2024.
ANASTASYA LAVENIA Y. | VINDRY FLORENTIN