Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengembalian narapidana asing ke negara asal berjalan sejak pemerintahan Joko Widodo.
Pemerintah meminta kemudahan visa kerja dan liburan serta pertukaran tahanan.
Pemulangan narapidana asing tak diadopsi dalam undang-undang.
MENGGELAR rapat kabinet terbatas pada Jumat, 13 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menanyakan kepada anak buahnya soal rencana pemulangan narapidana asing. Para narapidana itu adalah lima anggota Bali Nine asal Australia dan Mary Jane Veloso dari Filipina. Mereka tersandung kasus narkotik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat tersebut, bercerita kepada Tempo bahwa saat itu rencana pemulangan narapidana tinggal menunggu waktu. “Prinsipnya karena ada permintaan dari negara yang bersangkutan,” kata politikus Partai Gerindra itu di kantornya, Kamis, 19 Desember 2024.
Rapat tersebut juga dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Rapat semula membahas rencana pemberian amnesti atau penghapusan hukuman untuk 44 ribu narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Seorang peserta rapat mengatakan semua proses pemulangan narapidana telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Komunikasi antara pemerintah Indonesia, Australia, dan Filipina pun terus berjalan. Enam narapidana itu diharapkan bisa dipulangkan ke negara asal mereka secepat mungkin.
Kasus Bali Nine terjadi pada 17 April 2005. Ketika itu sembilan warga negara Australia ditangkap di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena membawa 8,2 kilogram heroin. Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mati dua anggota Bali Nine. Tujuh pelaku lain dihukum penjara seumur hidup.
Pada 29 April 2015, terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditembak mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tan Duc Thanh Nguyen, terpidana penjara seumur hidup, meninggal karena sakit kanker. Renae Lawrence, narapidana dengan hukuman 20 tahun bui, telah bebas pada 21 November 2018.
Adapun Mary Jane Veloso ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena membawa 2,6 kilogram heroin pada 25 April 2010. Pengadilan Negeri Sleman memvonis mati Mary Jane pada 11 Oktober 2010. Dia hampir dieksekusi mati pada 29 April 2015, tapi rencana itu batal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mary Jane Veloso (dua dari kanan) bertemu keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Metro Manila, Filipina, 18 Desember 2024. Reuters/Lisa Marie David
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu orang yang menjual Mary dalam kasus perdagangan manusia menyerahkan diri ke polisi Filipina. “Ada desakan publik juga yang meminta pemerintah membatalkan eksekusi,” ujar Agus Salim, kuasa hukum Mary, Kamis, 26 Desember 2024.
Dua hari setelah Prabowo menggelar rapat di Istana, atau pada Ahad, 15 Desember 2024, lima anggota Bali Nine kembali ke Australia lewat Bali. Pada hari yang sama, Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke LP Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tiga hari kemudian, Mary Jane terbang ke Filipina.
Yusril Ihza Mahendra menuturkan, pemerintah kedua negara itu telah lama meminta Indonesia memulangkan warga mereka. Pemerintah mengabulkan permohonan tersebut. “Urgensinya untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat,” katanya kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 24 Desember 2024.
Pemerintah sudah mengkalkulasi dampak pemulangan narapidana asing. Yusril dan Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemulangan narapidana itu menaikkan citra Indonesia dalam diplomasi internasional dan pelindungan HAM. “Pemindahan narapidana menjadi perhatian cukup luas media internasional dan sedikit-banyak menaikkan citra diplomasi kita, termasuk masalah HAM,” ucap Yusril.
•••
UPAYA pemerintah Australia memulangkan anggota Bali Nine setidaknya telah berjalan sejak 2012. Pemerintah Negeri Kanguru melobi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menjelang dua narapidana dieksekusi mati pada 2015, Australia juga melobi Presiden Joko Widodo agar membatalkannya. Berbagai upaya itu tak membuahkan hasil.
Pemerintah Australia kembali melancarkan lobi kepada Jokowi saat ia berkunjung ke sana pada Juli 2023. Tiga narasumber yang mengetahui lobi-lobi itu mengatakan pemerintah Indonesia tak berkenan memulangkan anggota Bali Nine yang tersisa karena waktunya berdekatan dengan Pemilihan Umum 2024.
Barulah pada Maret 2024 Jokowi dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mencapai kata sepakat di Australia. Seseorang yang terlibat dalam proses pemulangan narapidana Bali Nine bercerita, draf pemulangan telah rampung pada Agustus 2024. Tapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak kunjung meneken dokumen itu. Yasonna tak menanggapi ketika dihubungi Tempo.
Yasonna digantikan oleh Supratman Andi Agtas pada 19 Agustus 2024. Saat itu Supratman belum mau meneken draf tersebut. Ia tak ingat pembahasan pemulangan napi Bali Nine di era Jokowi. “Saya lupa pada zaman itu ada permohonan atau tidak,” ujarnya. Ia baru bertemu dengan perwakilan pemerintah Australia tak lama setelah ditunjuk Prabowo Subianto sebagai Menteri Hukum.
Begitu pula Yusril Ihza Mahendra. Ia diperintah Prabowo membahas pemulangan napi asing tak lama setelah dilantik. “Beliau mengajak saya bersama Pak Supratman membahas perihal tersebut,” katanya.
Dua pejabat yang mengetahui proses pemulangan narapidana Australia bercerita bahwa diskusi awal Prabowo dengan Anthony Albanese terjadi pada pertengahan Agustus 2024. Ketika itu Prabowo datang ke Australia sebagai presiden terpilih. Ia mengantar surat undangan kepada Albanese agar datang ke acara pelantikannya sebagai presiden.
Diskusi berlanjut saat keduanya bertemu di sela Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) pada Kamis, 14 November 2024, di Lima, Peru. Supratman membenarkan kabar bahwa proses pemulangan berjalan setelah pertemuan bilateral. Prabowo berjumpa dengan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. di Manila pada Jumat, 20 September 2024.
Yusril juga didatangi Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di kantornya di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. Dalam pertemuan itu, ia menyerahkan draf kesepakatan tentang pemindahan narapidana kepada Burke. Isinya, antara lain, Australia menghormati kedaulatan Indonesia dan tak mempertanyakan putusan final pengadilan di sini.
Selain itu, Indonesia harus mendapat akses untuk memantau perkembangan narapidana. Tapi soal pembinaan narapidana diserahkan kepada negara asal. “Jadi kewenangan pemberian grasi, remisi, dan amnesti menjadi kewenangan negara yang bersangkutan,” tutur Yusril.
Dua pejabat yang mengetahui lobi-lobi Indonesia-Australia menjelaskan, ada permintaan lain yang diajukan pemerintah Indonesia. Misalnya, Australia memberi kemudahan pengajuan visa untuk bekerja ataupun berlibur hingga urusan ekspor-impor. Namun Yusril membantah informasi ini. “Tidak ada pembicaraan mengenai hal itu dalam konteks pemindahan narapidana,” ujarnya.
Supratman berharap pemerintah Australia juga memberi kemudahan untuk memulangkan narapidana asal Indonesia di sana. Menurut dia, ada sejumlah warga Indonesia, seperti nelayan dan korban tindak pidana perdagangan orang, yang ditahan di Australia.
Tempo menghubungi dan mengirimkan surat pertanyaan kepada Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia pada Selasa, 24 Desember 2024. Kedutaan Australia meminta Tempo mengutip pernyataan Anthony Albanese di situs milik orang nomor satu di Australia itu. Di sana Albanese menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Prabowo.
Albanese menyatakan lima warga Australia bisa kembali karena ada perjanjian yang disepakati kedua negara. Australia juga menghormati kedaulatan dan proses hukum Indonesia. “Kami menghargai pertimbangan Indonesia yang penuh kasih atas masalah ini,” ucapnya.
Kuasa hukum Mary Jane Veloso, Agus Salim, mengatakan ia bertemu dengan Yusril pada akhir Juli 2024. Ia menyampaikan persoalan yang dihadapi Mary. Kepada Agus, Yusril menyatakan akan berbicara dengan Jokowi atau Prabowo, yang berstatus presiden terpilih. “Beliau bilang pemerintah memang mau memulangkan Mary,” kata Agus.
Setelah itu, Agus tak mendapat informasi lagi soal rencana pengembalian Mary Jane. Agus mengatakan keluarga Mary sudah mau terbang dari Filipina ke Yogyakarta untuk membesuk ibu dua anak itu. Tapi rencana keberangkatan tersebut batal karena ada pengumuman bahwa Mary bakal dipulangkan ke Filipina.
Agus pernah bertemu dengan Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024. Saat itu Mary menyampaikan kebahagiaannya bisa pulang kembali ke negara asal. Dia pun sesekali terlihat menangis.
Kepada Agus, Mary juga bercerita bahwa teman satu selnya di Lembaga Pemasyarakatan Wonosari, Yogyakarta, berpuasa dan berdoa bersama agar dia bisa pulang ke Filipina. Sebelum keluar, Mary menjalani pemeriksaan kesehatan. Penyakit yang selama ini ada di tubuh Mary, seperti sakit lambung dan benjolan di dada, tak terdeteksi lagi. “Ini kado Natal terindah dari Tuhan kepada Mary Jane,” ujar Agus.
•••
PEMULANGAN narapidana Bali Nine dan Mary Jane Veloso menuai kritik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., menilai pemulangan itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemasyarakatan. Ia menyatakan pemulangan narapidana asing merupakan bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahfud menyoroti pemulangan yang menggunakan perjanjian dua negara. Padahal, sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Ia khawatir praktik ini akan mengubah wajah hukum Indonesia. “Apa yang diinginkan oleh pemerintah, dibuat aturannya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, yang membidangi pemasyarakatan, Andreas Hugo Pareira mengatakan proses pemulangan narapidana asing tak melibatkan Dewan. “Juga terkesan ditutup-tutupi,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana pernah dihubungi Yusril. Keduanya berdiskusi soal pemulangan narapidana asing yang tak memiliki dasar hukum. “Karena tak menggunakan undang-undang,” ucapnya. Ia menilai pemulangan bisa saja melalui perjanjian dengan negara lain, tapi tetap harus ada kesepakatan dengan DPR.
Yusril Ihza Mahendra (kiri), Natalius Pigai, dan Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 13 Desember 2024. Tempo/Imam Sukamto
Dalam perbincangan itu, Yusril mengajukan argumen soal penerapan common law tanpa diatur oleh norma undang-undang. Walhasil, pemerintah dapat bertindak untuk menyelesaikan masalah berdasarkan diskresi dan asas umum pemerintahan yang baik.
Yusril juga menampik anggapan pemulangan narapidana asing itu melanggar aturan karena belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. “Kalau undang-undangnya belum ada, undang-undang apa yang dilanggar?” ujarnya.
Kini sejumlah negara juga berupaya memulangkan warganya yang mendekam di penjara Indonesia. Permintaan itu salah satunya datang dari Iran. Di Indonesia, setidaknya ada 50 warga Iran yang dipenjara. Yusril menyatakan pemerintah masih mempelajari permintaan tersebut. Napi narkotik asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, juga minta dipulangkan.
Menurut Yusril, permintaan itu berbeda dengan pemulangan anggota Bali Nine dan Mary Jane Veloso. Pemerintah tak bisa mengabulkan permintaan pemulangan Serge Areski Atlaoui karena tidak datang dari negaranya. “Permohonan transfer of prisoner harus dilakukan oleh pemerintah, bukan orang yang dihukum,” katanya. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kado Prabowo untuk Napi Asing"