Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Di Balik Pengembalian Narapidana Asing: Ada Imbal Balik buat Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menjalankan pemulangan narapidana asing, Mary Jane dan anggota Bali Nine. Ada permintaan khusus.

 

29 Desember 2024 | 08.30 WIB

Ilustrasi: Tempo/Munzir Fadly
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Munzir Fadly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pengembalian narapidana asing ke negara asal berjalan sejak pemerintahan Joko Widodo.

  • Pemerintah meminta kemudahan visa kerja dan liburan serta pertukaran tahanan.

  • Pemulangan narapidana asing tak diadopsi dalam undang-undang.

MENGGELAR rapat kabinet terbatas pada Jumat, 13 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menanyakan kepada anak buahnya soal rencana pemulangan narapidana asing. Para narapidana itu adalah lima anggota Bali Nine asal Australia dan Mary Jane Veloso dari Filipina. Mereka tersandung kasus narkotik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat tersebut, bercerita kepada Tempo bahwa saat itu rencana pemulangan narapidana tinggal menunggu waktu. “Prinsipnya karena ada permintaan dari negara yang bersangkutan,” kata politikus Partai Gerindra itu di kantornya, Kamis, 19 Desember 2024.

Rapat tersebut juga dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Rapat semula membahas rencana pemberian amnesti atau penghapusan hukuman untuk 44 ribu narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Seorang peserta rapat mengatakan semua proses pemulangan narapidana telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Komunikasi antara pemerintah Indonesia, Australia, dan Filipina pun terus berjalan. Enam narapidana itu diharapkan bisa dipulangkan ke negara asal mereka secepat mungkin.

Kasus Bali Nine terjadi pada 17 April 2005. Ketika itu sembilan warga negara Australia ditangkap di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena membawa 8,2 kilogram heroin. Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mati dua anggota Bali Nine. Tujuh pelaku lain dihukum penjara seumur hidup. 

Pada 29 April 2015, terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditembak mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tan Duc Thanh Nguyen, terpidana penjara seumur hidup, meninggal karena sakit kanker. Renae Lawrence, narapidana dengan hukuman 20 tahun bui, telah bebas pada 21 November 2018. 

Adapun Mary Jane Veloso ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena membawa 2,6 kilogram heroin pada 25 April 2010. Pengadilan Negeri Sleman memvonis mati Mary Jane pada 11 Oktober 2010. Dia hampir dieksekusi mati pada 29 April 2015, tapi rencana itu batal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kado Prabowo untuk Napi Asing"

Hussein Abri

Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus