Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK Terkait Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto akhirnya menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku. Apa buktinya?

29 Desember 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers dengan tema Pilkada Serentak 2024 dan Menegakkan Disiplin Kepartaian di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 4 Desember 2024. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • PDIP menuding KPK telah mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto.

  • Sebanyak 18 polisi yang memeras warga Malaysia ditahan.

  • PT Pindad ditengarai terlibat skandal bisnis amunisi perusahaan asal Jerman.

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga memerintahkan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Suap itu diberikan agar KPU melantik calon legislator dari PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hasto ditengarai mendukung Harun menggantikan Riezky Aprilia yang lolos ke Senayan menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik.

“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 24 Desember 2024.

KPK menangkap Wahyu Setiawan dan Tio pada 8 Januari 2020. Wahyu divonis 6 tahun penjara pada Agustus 2020. Mahkamah Agung lalu memperberat hukumannya menjadi 7 tahun bui. Ia bebas bersyarat pada Oktober 2023. Adapun Harun Masiku masuk daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Komisi antirasuah juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri. Politikus partai banteng itu menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus suap Wahyu dan hilangnya Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy menuding KPK telah mengkriminalisasi Hasto. Sedangkan Hasto mengklaim ditetapkan sebagai tersangka karena kerap mengkritik penguasa. "Saya sudah memahami berbagai risiko yang akan saya hadapi," ucap Hasto, Kamis, 26 Desember 2024.

Setyo Budiyanto membantah jika lembaganya disebut mempolitisasi hukum dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. “Ini murni penegakan hukum,” ujarnya

Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Bui

Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. Tempo/Imam Sukamto

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Senin, 23 Desember 2024. Harvey, yang bertindak atas nama PT Refined Bangka Tin (RBT), terbukti terlibat korupsi timah dan melakukan pencucian uang. Kerugian negara dari kasus itu diperkirakan Rp 300 triliun.

Harvey dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara. “Tuntutan tersebut terlalu berat dibanding kesalahan terdakwa," kata hakim ketua Eko Aryanto. Pengadilan juga memvonis Direktur Utama RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah 8 dan 5 tahun penjara.

18 Polisi Pemeras Ditangkap

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim dalam konferensi pers perihal 18 orang anggota polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP), di Mabes Polri, Jakarta, 24 Desember 2024 . Antara/Nadia Putri Rahmani

MARKAS Besar Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 18 polisi yang diduga memeras 45 warga negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project. Belasan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, serta Kepolisian Sektor Metropolitan Kemayoran itu akan menjalani sidang etik.

“Sidang pekan depan,” ucap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, Selasa, 24 Desember 2024. Polisi menyita duit senilai Rp 2,5 miliar. Jumlah korban bisa bertambah setelah Polri membuka pos pengaduan di Kedutaan Besar RI di Malaysia.

Pemerasan terjadi saat penonton konser diminta menjalani tes urine untuk pemeriksaan narkotik dan obat-obatan terlarang. Korban diancam ditahan bila tak menyerahkan sejumlah uang meski hasil tesnya negatif.

3 Tersangka Perisakan PPDS Undip

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, 24 Desember 2024. (Antara)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perisakan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Semarang, Selasa, 24 Desember 2024. Perisakan itu menyebabkan mahasiswa PPDS, Aulia Risma Lestari, meninggal pada 12 Agustus 2024.

"Tersangka bernama TEN, SM, dan ZYA," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto, Selasa, 24 Desember 2024. Salah satu tersangka adalah Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho. Dua tersangka lain adalah dokter senior dan staf keuangan.

Kuasa hukum Undip, Khairul Anwar, mengatakan belum ada sanksi untuk ketiga tersangka. Ia memastikan Undip akan memberikan bantuan hukum untuk ketiga tersangka.

Bisnis Amunisi Janggal PT Pindad

Direktur Utama PT. Pindad Sigit P Santosa. Antara

PT Pindad diduga terlibat dalam skandal bisnis amunisi perusahaan asal Jerman-Afrika Selatan, Rheinmetall Denel Munition (RDM). Perusahaan induk RDM, Rheinmetall AG, ditengarai berkongsi dengan sejumlah perusahaan pembuat amunisi dari beberapa negara, termasuk PT Pindad, untuk menyiasati aturan ekspor senjata yang ketat di negara asalnya, Jerman. 

Skandal itu terkuak berdasarkan penelusuran Investigate Europe, tim jurnalis investigasi lintas negara di Eropa, yang berkolaborasi dengan wartawan berbagai negara, termasuk Tempo. Rheinmetall dan sejumlah perusahaan, termasuk Pindad, memasok amunisi dan senjata ke wilayah konflik seperti Ukraina.

Pindad tak membantah adanya kerja sama dengan PT RDM sejak 2014. “Kami menjajaki kerja sama lebih lanjut,” tutur Direktur Utama Pindad Sigit Puji Santosa, Senin, 23 Desember 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus