Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Lolos SNBP Tidak Daftar Ulang? Peserta Dilarang Ikut UTBK SNBT Selama 3 Tahun

Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB Budi Prasetyo Widyobroto mengatakan ada sanksi dan konsekuensi jika siswa tidak daftar ulang setelah lolos SNBP.

29 Maret 2023 | 18.53 WIB

Seorang peserta ujian memeluk orang tuanya sebelum mengikuti UTBK-SBMPTN 2021 di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Senin, 12 April 2021. Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilaksanakan dalam 2 gelombang yang pertama 12 April - 18 April 2021, dan yang kedua 26 April - 4 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Seorang peserta ujian memeluk orang tuanya sebelum mengikuti UTBK-SBMPTN 2021 di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Senin, 12 April 2021. Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilaksanakan dalam 2 gelombang yang pertama 12 April - 18 April 2021, dan yang kedua 26 April - 4 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Budi Prasetyo Widyobroto mengatakan ada sanksi dan konsekuensi jika siswa tidak mendaftar ulang setelah lolos dari dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023. Dampaknya bisa berlaku secara pribadi maupun terkait dengan sekolah asalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Budi, panitia telah menyampaikan soal kewajiban mendaftar ulang bagi peserta SNBP yang lolos di laman resmi SNPMB. “Kalau tahun ini diterima SNBP tapi tidak daftar ulang maka enggak boleh ikut UTBK 2023, 2024, dan 2025,” ujarnya ketika dihubungi Tempo pada Rabu 29 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi itu mempertimbangkan unsur keadilan, termasuk kerugian orang lain yang mendaftar. Jika haknya dilepas, menurut Budi, tindakan itu menzalimi orang lain. “Haknya orang lain diambil tapi kemudian tidak dipakai,” kata dia.

Selain itu, dampak bagi sekolah adalah pengurangan kuota siswa SNBP. Perguruan tinggi, kata Budi, bisa menyurati sekolah terkait pengurangan jatah kuota siswa dari sekolah tertentu di waktu mendatang. “Kalau black list tahun depan dan tidak ada yang diterima sama sekali itu saya kira tidak, tapi itu kewenangan perguruan tinggi negeri,” ujar Budi.

Meski tak boleh mengikuti jalur SNBT, namun peluang mendaftar masih terbuka lewat jalur seleksi mandiri yang diselenggarakan PTN. “Kalau mandiri enggak masalah karena belum terintegrasi datanya dengan kita,” kata Budi. 

Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB) Naomi Haswanto mengatakan tidak ada sanksi langsung dari ITB bagi mereka yang diterima SNBP namun tidak mendaftar ulang. “ITB tetap menyayangkan siswa yang sudah diberikan kesempatan menempuh pendidikan di ITB namun tidak dimanfaatkan,” katanya, Rabu 29 Maret 2023.

Sementara menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Dandi Supriadi, belum ada kebijakan di kampusnya terkait sanksi bagi yang tidak mengambil kelulusan SNBP. “Sekarang baru ada kebijakan bagi yang tidak mengambil atau tidak lolos UTBK, boleh daftar seleksi mandiri,” katanya ketika dikonfirmasi Rabu 29 Maret 2023. 

Sebelumnya pada 2020, menurut Dandi, jalur mandiri Unpad masih menerima mereka yang tidak mengambil kelulusan SNMPTN atau yang kini bernama SNBP. Namun, tahun lalu belum ada aturan tegas pemblokiran UTBK hingga dua tahun ke depan seperti tahun ini. “Jadi ada kemungkinan ada perubahan kebijakan di Unpad,” ujar dia.

Devy Ernis

Devy Ernis

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, kini staf redaksi di Desk Nasional majalah Tempo. Memimpin proyek edisi khusus perempuan berjudul "Momen Eureka! Perempuan Penemu" yang meraih penghargaan Piala Presiden 2019 dan bagian dari tim penulis artikel "Hanya Api Semata Api" yang memenangi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Alumni Sastra Indonesia Universitas Padjajaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus