Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mabes TNI: Pengunduran Diri Novi Helmy sebagai Tentara Aktif Sedang Diproses

Pengunduran diri Novi Helmy sebagai tentara aktif itu telah sesuai dengan amanat Undang-undang TNI.

27 Maret 2025 | 13.52 WIB

Novi Helmy Prasetya. Dok.TNI AD
Perbesar
Novi Helmy Prasetya. Dok.TNI AD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI sedang merampungkan administrasi ihwal pengunduran diri Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai tentara aktif usai mendapat jabatan di Perum Bulog. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sedang kami proses (pengunduran diri Novi Helmy)," kata Kristomei ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kristomei mengatakan pengunduran diri Novi Helmy sebagai tentara aktif itu telah sesuai dengan amanat Undang-undang TNI. Beleid itu menyatakan tentara aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus pensiun atau mengundurkan diri. "Jadi harus mengundurkan diri. Tidak bisa ditawar lagi," ujarnya.

Menurut Kristomei, proses pengunduran diri Direktur Utama Perum Bulog itu sebagai tentara aktif itu masih berlangsung. Menurut dia, proses administrasinya bakal rampung dalam waktu dekat ini. "Tunggu saja proses administrasinya," ucap dia.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memutasi Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI ke Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Perum Bulog. Kristomei mengatakan sejak mutasi ini status Novi Helmy di TNI sudah tanpa jabatan atau non-job.

Panglima TNI juga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengundurkan diri dari kedinasan, bila mengemban jabatan di luar 14 lembaga yang ditetapkan dalam UU TNI. Berdasarkan draf rancangan Undang-undang TNI yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret lalu, terdapat 14 kementerian atau lembaga yang boleh dijabat prajurit aktif. Selain 14 pos itu, tentara aktif diwajibkan untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus