Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Majelis Wali Amanat Gagal Pilih Rektor Unpad Periode 2019-2024

Majelis Wali Amanat gagal melakukan pemilihan rektor Unpad periode 2019-2024. Menurut Rudiantara, ada proses pemilihan yang harus ditinjau ulang.

27 Oktober 2018 | 17.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat (MWA) gagal melakukan pemilihan rektor Universitas Padjadjaran atau Unpad 2019-2024, Sabtu, 27 Oktober 2018. Ketua MWA Unpad Rudiantara mengatakan, ada proses pemilihan rektor yang harus ditinjau ulang. "Waktu review prosedurnya selama dua minggu ke depan," katanya seusai sidang pleno MWA di Bandung, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai agenda tahapan, pemilihan rektor baru Unpad dijadwalkan Sabtu 27 Oktober 2018. Namun dalam sidang pleno tertutup yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, majelis gagal memilih tiga calon rektor yang lolos. "Dalam rapat pleno ada dinamika, yang harus disikapi dengan kemungkinan perbaikan proses," kata Rudiantara.

Mundurnya waktu pemilihan rektor baru ini disebutnya bukan untuk mengulur waktu. Berdasarkan statuta Unpad, rektor baru harus sudah terpilih sebelum tiga bulan masa jabatan rektor lama habis pada 13 April 2019.

Rudiantara enggan menjelaskan rinci proses pemilihan apa saja atau dari tahap mana proses yang harus ditinjau ulang. Dia hanya memisalkan soal pengaduan publik terhadap calon rektor yang lolos tapi belum ada mekanisme prosedurnya di Majelis Wali Amanat. Menurutnya pengaduan itu perlu ditanggapi.

Rudiantara juga mengatakan, keputusan MWA Unpad itu bukan karena adanya pengaduan pihak luar soal calon rektor. "Tapi karena proses (pemilihan rektor) yang harus transparan," ujarnya. Dia juga memastikan proses pemilihan rektor Unpad tidak akan diulang dari nol lagi. "Delapan calon dulu sudah memadai," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam pemilihan Rektor Unpad periode 2019-2024. "Kami menemukan adanya maladministrasi oleh salah satu calon rektor," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi, Kamis 25 Oktober 2018.

Suadi mengatakan Dekan FISIP Unpad telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pendataan ulang pegawai atas nama Profesor Obsatar Sinaga, yang menjadi salah satu calon rektor.

Menurut Suadi, calon tersebut telah melakukan perubahan data kepegawaian. Namun Dekan tak melakukan perubahan data sebagaimana diamanatkan. "Ini harus ditinjau kembali oleh Majelis Wali Amanat," kata dia.

Adapun tiga calon rektor baru Unpad periode 2019-2024 itu adalah Aldrin Herwany dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kemudian Atip Latipulhayat dari Fakultas Hukum,
lalu Obsatar Sinaga. Ketiganya terlebih dulu menyampaikan gagasannya dalam Sidang Pleno Terbuka Majelis Wali Amanat di di gedung Magister Manajemen Unpad Bandung.

Sidang pleno terbuka ini dipimpin langsung ketua MWA Unpad Rudiantara. Seorang calon rektor, Atip Latipulhayat menilai bagus upaya koreksi prosedural pemilihan yang diminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. "Saya tidak tahu detilnya, hanya mendengarkan saja seperti itu," ujarnya. Bakal calon yang akan dipilih katanya tetap tiga nama itu.

AQIB SOFWANDI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus