Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Malari, eh ketemu lagi

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hariman Siregar, Sjahrir dan Aini Chalid dalam kasus malari. mereka terbukti melakukan tindak pidana subversi, dan harus menyelesaikan sisa hukumannya. (nas)

12 November 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARIMAN Siregar, 33, tampak tak kaget tatkala Senin lalu seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemuinya. Sore itu, ia tengah mengobrol dengan beberapa teman di kantornya di Jalan Lautze, Jakarta Pusat. Ia malah sempat bergurau dengan petugas yang telah dikenalnya itu, yang menyodorkan surat pemberitahuan bunyi keputusan Mahkamah Agung RI padanya. Keputusan tanggal 3 November itu memang telah disiarkan koran. Isinya: menolak permohonan kasasi Hariman Siregar dan sebaliknya menerima permohonan kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, Jakarta 19 April 1976, Mahkamah Agung yang mengadili sendiri menyatakan: terdakwa Hariman Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana subversi seperti didakwakan. Karena itu, terdakwa dihukum pidana penjara selama enam tahun. Hariman, waktu itu ketua Dewan Mahasiswa UI, ditahan pada 16 Januari 1974 karena dituduh terlibat dalam Peristiwa 15 Januari 1974 (Malari). Pada 20 Desember 1974 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara potong masa tahanan terhadapnya. Atas permohonan banding Hariman, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangl hukumannya menjadi empat setengah tahun. Agustus 1976, Mahkamah Agung mengabulkan agar Hariman ditahan di luar, seraya menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung. Kini keputusan Mahkamah Agung telah jatuh. Bila keputusan itu dilaksanakan, berarti Hariman harus menyelesaikan sisa masa hukumannya yang masih sekitar tiga setengah tahun lagi. Hariman tidak sendirian. Pada hari yang sama Mahkamah Agung ternyata juga menolak permohonan kasasl dua terdakwa kasus Malari lainnya: Sjahrir dan Aini Chalid. Sjahrir tetap dijatuhi hukuman enam setengah tahun, sedang Aini dua tahun tiga bulan. Semua hukuman itu dipotong masa tahanan. Sjahrir dibebaskan sementara pada November 1977 berarti ia masih mempunyai sisa masa tahanan dua tahun sepuluh bulan, sedang Aini bisa langsung bebas karena dia telah ditahan dua tahun tiga bulan dan sembilan hari. Banyak yang prihatin mendengar keputusan itu. Keputusan Mahkamah Agung ini memang mengejutkan, sebab mencabut keputusan Pengadilan Tinggi yang meringankan. "Ini merupakan suatu langkah mundur. Masalah yang sebenarnya suaah melenyap kenapa dibangkit-bangkitkan lagi?" kata seorang teman dekat Hariman. Istilah Malari memang sudah lama tak terdengar. Banyak anak muda sekarang yang malahan tak tahu tentang Malari. Maka, wajar bila banyak dugaan muncul mengapa kasus ini "dibangkitkan" lagi. Salah satu dugaan, misalnya, memperkirakan adanya latar belakang politis di balik ini. Fakta bahwa Ketua Mahkamah Agung Mudjono sendiri yang memimpin sidang dlsebut-sebut sebagai bukti penguat. Belum tentu itu benar. Bisa saja terjadi: Mahkamah Agung, yang dibebani tumpukan ribuan perkara hingga terpaksa melancarkan Operasi Kikis, baru sekarang bisa menangani kasus itu. Maka, misalnya, setelah tujuh tahun diajukan, permohonan kasasi Hariman baru kini tiba gilirannya ditangani Mahkamah Agung. Hariman menolak memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung ini. "Lebih baik kalau saya bersikap merendah," katanya. "Masalah dengan pengadilan saya serahkan kepada pengacara." Apakah ia akan menggunakan haknya dengan mengajukan grasi kepada. Presiden? Hariman tetap tak mau menjawab. Senin sore itu ia bergegas pulang. "Saya ingin omong-omong dengan istri. Sesuai dengan nasihat dokter, ia harus tidur pukul delapan malam," katanya. Hariman tinggal di rumah mertuanya di Kebayoran Baru,Jakarta Selatan. Yanti, istrinya, menderita sakit yang membutuhkan perawatan lama. Penyakit Ny. Hariman inilah yang menjadi pertimbangan utamaMahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan tahanan luar bagi Hariman pada 1976. Waktu itu mertua Hariman, Prof. Sarbini Sumawinata yang mengajukan permohonan itu dengan alasan "agar terdakwa dapat terus-menerus mendampingi istrinya yang sangat menderita kekacauan pikiran, sesuai dengan nasihat dokter." Hariman sempat menyelesaikan studinya menjadi dokter dan menunaikan ibadah haji setelah jadi tahanan luar. Namun, berbagai ketidakberuntungan menimpanya. Sewaktu Hariman ditahan, ayahnya meninggal karena serangan jantung. Anak kembarnya meninggal setelah dirahirkan. Kabarnya, ini yang menyebabkan Yanti shock. Hingga kini ia masih berada di bawah pengawasan Dr. Mahar Mardjono, ahli penyakit saraf dan bekas rektor UI itu lr Sjahrir juga menolak berbicara. "Saya belum menerima surat keputusannya," katanya. "Kita lihat saja bagaimana nanti." Grasi? "Grasi itu upaya hukum," katanva menutup pembicaraan. Setelah dibebaskan sementara, Sjahrir sempat menyelesaikan studinya dan tahun ini mencapai gelar doktor dalam ilmu ekonomi di Universitas Harvard, AS. Sekembali dari Amerika Juli lalu, Sjahrir bekerja sebagai konsultan dan juga menulis di buletin Business News. Menurut kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bob Nasution, dengan adanya keputusan berkekuatan pasti atas kedua orang itu, kejaksaan tidak punya pilihan lain selain menjalankan. "Kebetulan, untuk kasus subversi, pelaksanaan putusan tidak harus menunggu permohonan grasi diterima atau ditolak Presiden, kecuali untuk hukuman mati," kata Bob. Begitu menerima salinan keputusan Mahkamah Agung, Senin lalu Bob langsung membuat surat pangilan untuk Hariman Siregar. "Ia dipanggil untuk diberitahu bahwa keputusan pengadilan atas dirinya akan dilaksanakan," ujarnya. Kalau Hariman tak datang? "Kami akan memanggilnya sekali lagi. Jika tetap tidak datang, baru ia akan ditangkap," kata Bob. Penolakan kasasi Hariman, Sjahrir, dan Aini tampaknya akan membangkitkan minat orang pada kasus Malari lagi. Walaupun telah lewat sembilan tahun, latar belakang Peristiwa 15 Januari 1974 itu sendiri masih gelap buat masyarakat. Akibat huru-hara yang terjadi pada 15 dan 16 Januari itu memang dahsyat. Menurut keterangan resmi pemerintah pada DPR, 807 mobil dan 187 motor rusak atau hancur, 144 gedung rusak atau terbakar, dan 160 kg emas hilang. Korban manusia: 11 meninggal, 17 luka berat, dan 120 luka ringan. Selama dua hari itu massa, yang tak jelas siapa penggeraknya, mengamuk di Jakarta. Yang dijadikan sasaran produk buatan Jepang. Kunjungan PM Jepang Kakuei Tanaka memang menjadi momentum kerusuhan itu. Kejatan ekonomi terhenti. Tak ada bukti langsung memang bahwa mahasiswa, yang selama beberapa bulan terakhir terus melancarkan berbagai demonstrasi, ikut mengobarkan kerusuhan itu. Namun, pada 16 Januari, puluhan orang ditahan. Antara lain Hariman Siregar, Sjahrir, Fahmi Idris, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Marsilam Simandjuntak, Prof. Sarbini Sumawinata, Adnan Buyung Nasution, H.J.C. Princen, Louis Wangge, Imam Waluyo, dan Yusuf A.R. Dari puluhan orang itu, ternyata cuma Hariman, Sjahrir, dan Aini Chalid yan disidangkan ke pengadilan. Mereka dituduh melakukan perbuatan subversi dan makar sehingga kemudian terkena UU No. 11/PNPS 1963 tentang tindak pidana subversi. Setelah beberapa tahun merasa bebas, mereka kini harus menyelesaikan hukuman mereka: Hariman dan Sjahrir kira-kira 3 tahun lagi. Aini Chalid, yang sampai kini belum diketahui jelas tempat tinggalnya, mungkin sudah tak perlu mengalami hidup di balik sel. Sebuah sumber kejaksaan mengharapkan Hariman dan Sjahrir masuk ke lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, bulan ini juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus